NUSANTARA
Ahmad Dhani Batal Dipindah ke Rutan Surabaya
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Jawa Timur Pargiyono memastikan bahwa rencana pemindahan penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang menuju Rutan Klas I Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, tidak terjadi pada hari ini. Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus ujaran “Banser idiot” di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (7/2). “Rencananya akan dipindahkan […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Jawa Timur Pargiyono memastikan bahwa rencana pemindahan penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang menuju Rutan Klas I Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, tidak terjadi pada hari ini. Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus ujaran “Banser idiot” di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (7/2).
“Rencananya akan dipindahkan pada hari ini, berangkat dari Jakarta dan sampai di Surabaya untuk menuju ke Rutan Klas I Surabaya. Namun, kami mendapatkan telepon dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya jika yang bersangkutan (Dhani) tidak jadi dipindahkan hari ini,” katanya saat dikonfirmasi di Rutan Klas I Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/2).
Namun, kata dia, Dhani besok baru berangkat dari Jakarta ke Surabaya langsung menuju ke PN Surabaya untuk menjalani persidangan. “Dari situ, kami tidak tahu apakah selesai sidang langsung ke Jakarta lagi atau seperti apa, kami masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya.
Jika memang putusan pengadilan memerintahkan Dhani ditempatkan di Rutan Klas I Surabaya, kata dua, tentunya pihak rutan tidak bisa menolak. “Asalkan itu sudah ada alasan yang berkekuatan hukum tentunya kami tidak bisa menolak,” imbuhnya.
Timur menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, jika nantinya memang jadi ditempatkan di Rutan Klas I Surabaya, tidak ada keistimewaan bagi Dhani dan diperlakukan seperti tahanan lainnya. “Sesuai prosedur akan ditempatkan di blok tahanan setelah terlebih dahulu melalui pengenalan lingkungan. Sama seperti tahanan lainnya, karena kami juga tidak memiliki ruangan sel khusus,” tuturnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan oleh ke Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian yang diunggahnya melalui media sosial. Dalam videonya yang terdengar ujaran “Banser idiot” kepada kelompok massa yang kontra #2019GantiPresiden itu menjadi viral di media sosial. Dhani dijerat dengan UU ITE terkait dengan kasus ini. [Ant]
-
FOTO01/05/2026 17:28 WIBFOTO: Rilis Penipuan Daring dengan Tersangka 16 WNA
-
POLITIK01/05/2026 18:00 WIBGolkar: Usulan Yusril soal Parliamentary Threshold Sudah Digodok Lama
-
NASIONAL01/05/2026 16:00 WIBPrabowo Janji Kredit Rumah Bunga 5%, Buruh Bisa Punya Hunian
-
NASIONAL01/05/2026 06:30 WIBKSAD: Perwira Remaja Harus Beri Layanan Terbaik untuk Negara dan Rakyat
-
DUNIA01/05/2026 19:00 WIBAyatollah Mojtaba Khamenei Sebut AS Kalah Telak di Teluk Persia
-
RAGAM01/05/2026 17:00 WIBBukan Orang PKI, Ini Sosok Asli Penerjemah Lagu Internasionale di Indonesia
-
PAPUA TENGAH01/05/2026 07:00 WIBPolres Mimika Serahkan Berkas Kasus Narkotika Jalur ‘Tempel’ ke Kejaksaan Mimik Tersangka MAP
-
PAPUA TENGAH01/05/2026 16:30 WIBKolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

















