NUSANTARA
Polres Gresik Tangkap Pelaku Curanmor
AKTUALITAS.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing Armiana Nur Syarifuddin (21), dan Ahmad Sandy (24) keduanya warga Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik, diringkus polisi. Kedua pelaku yang masih satu komplotan itu, diamankan usai mencuri motor milik Honda Beat W 6117 DI milik M.Roziq (40) warga asal Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Kapolres Gresik […]

AKTUALITAS.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing Armiana Nur Syarifuddin (21), dan Ahmad Sandy (24) keduanya warga Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik, diringkus polisi.
Kedua pelaku yang masih satu komplotan itu, diamankan usai mencuri motor milik Honda Beat W 6117 DI milik M.Roziq (40) warga asal Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.
Kapolres Gresik AKBP melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin menuturkan, pelaku pertama curanmor yang ditangkap Armiana Nur Syarifuddin di rumahnya Petiken Perum KBD. Pasalnya, berdasarkan ciri-ciri serta penyelidikan di TKP mengarah ke pelaku ini.
“Dia Armiana Nur Syarifuddin diamankan tanpa perlawanan di kediamannya 124 jam setelah kejadian,” tuturnya, Sabtu (13/02/2021).
Berdasarkan keterangan dari pelaku tersebut lanjut Arief Fitrianto, petugas kembali mengejar pelaku kedua. Yakni, Ahmad Sandy warga Perum KBD. Tapi, diringkus di Bulurejo Wonogiri, Jawa Tengah. “Pelaku Ahmad Sandy usai melakukan aksinya melarikan diri ke Wonogiri tapi berhasil diringkus juga,” ujarnya.
Kasus curanmor ini berawal saat M.Roziq sedang mencuci motornya di teras rumah orang tuanya, di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo. Sewaktu ditinggal masuk kedalam rumah. Tiba-tiba motor kesayangannya itu raih digondol pencuri.
Adik korban Kurnia Fajriyah (17) melihat dua pelaku tak kenal membawa kabur motor kakaknya ke arah barat. Merasa ada kawanan curanmor Kurnia berteriak meminta tolong. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah kejadian itu, korban M.Roziq melaporkan hal ini ke Polsek Driyorejo. Berdasarkan ciri-ciri pelaku. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya dalam waktu tidak lama kedua pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya. Kini kedua pelaku sudah mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 363 KHUP ancaman pidana 5 tahun penjara. (beritajatim)
-
EKBIS04/05/2025 09:30 WIB
Berkah Akhir Pekan! Harga Emas di Pegadaian Kompak Turun Rp10.000/Gram
-
OTOTEK04/05/2025 13:30 WIB
Fitur WhatsApp Ini Bisa Tunjukkan Kontak yang Paling Sering Dihubungi Pasangan Anda
-
NUSANTARA03/05/2025 20:00 WIB
Santri Putri di Temanggung Jadi Korban Bullying
-
NASIONAL04/05/2025 07:00 WIB
Hadapi Badai PHK & Outsourcing, Cak Imin Ajak Pengusaha-Buruh-Pemerintah Duduk Bersama
-
EKBIS04/05/2025 08:30 WIB
Dompet Lebih Lega! Harga BBM di Jakarta Kompak Turun Mulai 4 Mei 2025
-
OASE04/05/2025 05:00 WIB
Menggali Rahasia Mengajar Rasulullah
-
JABODETABEK04/05/2025 07:30 WIB
Perpanjang SIM Makin Mudah! Catat Lokasi SIM Keliling Jakarta, 4 Mei 2025
-
DUNIA04/05/2025 08:00 WIB
Gaza Memanas: Israel Siapkan Serangan Darat Skala Besar di Tengah Krisis Sandera