NUSANTARA
Polres Gresik Tangkap Pelaku Curanmor
AKTUALITAS.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing Armiana Nur Syarifuddin (21), dan Ahmad Sandy (24) keduanya warga Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik, diringkus polisi. Kedua pelaku yang masih satu komplotan itu, diamankan usai mencuri motor milik Honda Beat W 6117 DI milik M.Roziq (40) warga asal Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Kapolres Gresik […]

AKTUALITAS.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing Armiana Nur Syarifuddin (21), dan Ahmad Sandy (24) keduanya warga Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik, diringkus polisi.
Kedua pelaku yang masih satu komplotan itu, diamankan usai mencuri motor milik Honda Beat W 6117 DI milik M.Roziq (40) warga asal Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.
Kapolres Gresik AKBP melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin menuturkan, pelaku pertama curanmor yang ditangkap Armiana Nur Syarifuddin di rumahnya Petiken Perum KBD. Pasalnya, berdasarkan ciri-ciri serta penyelidikan di TKP mengarah ke pelaku ini.
“Dia Armiana Nur Syarifuddin diamankan tanpa perlawanan di kediamannya 124 jam setelah kejadian,” tuturnya, Sabtu (13/02/2021).
Berdasarkan keterangan dari pelaku tersebut lanjut Arief Fitrianto, petugas kembali mengejar pelaku kedua. Yakni, Ahmad Sandy warga Perum KBD. Tapi, diringkus di Bulurejo Wonogiri, Jawa Tengah. “Pelaku Ahmad Sandy usai melakukan aksinya melarikan diri ke Wonogiri tapi berhasil diringkus juga,” ujarnya.
Kasus curanmor ini berawal saat M.Roziq sedang mencuci motornya di teras rumah orang tuanya, di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo. Sewaktu ditinggal masuk kedalam rumah. Tiba-tiba motor kesayangannya itu raih digondol pencuri.
Adik korban Kurnia Fajriyah (17) melihat dua pelaku tak kenal membawa kabur motor kakaknya ke arah barat. Merasa ada kawanan curanmor Kurnia berteriak meminta tolong. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah kejadian itu, korban M.Roziq melaporkan hal ini ke Polsek Driyorejo. Berdasarkan ciri-ciri pelaku. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya dalam waktu tidak lama kedua pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya. Kini kedua pelaku sudah mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 363 KHUP ancaman pidana 5 tahun penjara. (beritajatim)
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
NASIONAL19/06/2025 11:00 WIB
Pengamat: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Damaikan Iran-Israel
-
NUSANTARA18/06/2025 18:00 WIB
Orang Tua Siswa Keluhkan SPMB di Kota Serang
-
EKBIS19/06/2025 08:15 WIB
Harga Pertamax Makin Ramah di Kantong! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Hari Ini (19 Juni 2025)
-
DUNIA19/06/2025 10:45 WIB
Darurat! Prabowo Perintahkan Evakuasi WNI dari Iran di Tengah Memanasnya Perang Iran-Israel