Nusantara
Polres Gresik Tangkap Pelaku Curanmor
AKTUALITAS.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing Armiana Nur Syarifuddin (21), dan Ahmad Sandy (24) keduanya warga Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik, diringkus polisi. Kedua pelaku yang masih satu komplotan itu, diamankan usai mencuri motor milik Honda Beat W 6117 DI milik M.Roziq (40) warga asal Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Kapolres Gresik […]
AKTUALITAS.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing Armiana Nur Syarifuddin (21), dan Ahmad Sandy (24) keduanya warga Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik, diringkus polisi.
Kedua pelaku yang masih satu komplotan itu, diamankan usai mencuri motor milik Honda Beat W 6117 DI milik M.Roziq (40) warga asal Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.
Kapolres Gresik AKBP melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin menuturkan, pelaku pertama curanmor yang ditangkap Armiana Nur Syarifuddin di rumahnya Petiken Perum KBD. Pasalnya, berdasarkan ciri-ciri serta penyelidikan di TKP mengarah ke pelaku ini.
“Dia Armiana Nur Syarifuddin diamankan tanpa perlawanan di kediamannya 124 jam setelah kejadian,” tuturnya, Sabtu (13/02/2021).
Berdasarkan keterangan dari pelaku tersebut lanjut Arief Fitrianto, petugas kembali mengejar pelaku kedua. Yakni, Ahmad Sandy warga Perum KBD. Tapi, diringkus di Bulurejo Wonogiri, Jawa Tengah. “Pelaku Ahmad Sandy usai melakukan aksinya melarikan diri ke Wonogiri tapi berhasil diringkus juga,” ujarnya.
Kasus curanmor ini berawal saat M.Roziq sedang mencuci motornya di teras rumah orang tuanya, di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo. Sewaktu ditinggal masuk kedalam rumah. Tiba-tiba motor kesayangannya itu raih digondol pencuri.
Adik korban Kurnia Fajriyah (17) melihat dua pelaku tak kenal membawa kabur motor kakaknya ke arah barat. Merasa ada kawanan curanmor Kurnia berteriak meminta tolong. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah kejadian itu, korban M.Roziq melaporkan hal ini ke Polsek Driyorejo. Berdasarkan ciri-ciri pelaku. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya dalam waktu tidak lama kedua pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya. Kini kedua pelaku sudah mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 363 KHUP ancaman pidana 5 tahun penjara. (beritajatim)
-
EkBis21 hours ago
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%: Penjelasan dan Simulasi Kenaikan Pajak
-
POLITIK21 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
POLITIK19 hours ago
PDIP Optimis Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Ditolak Masyarakat
-
Nasional23 hours ago
Yenny Wahid Kritik Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Haul ke-15 Gus Dur
-
POLITIK15 hours ago
Gerindra: PDIP Berperan dalam Kenaikan PPN 12 Persen, Jangan Bermain Peran Korban
-
Dunia20 hours ago
Vietnam Rencanakan Pengurangan Kementerian Menjadi 13 Pada 2025 Dalam Upaya Reformasi Birokrasi
-
Nasional24 hours ago
Ribuan Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasikan Pembubaran Organisasi di Solo
-
POLITIK16 hours ago
Romahurmuziy Nilai Sandiaga Uno Dinilai Bisa Bawa PPP Kembali ke Parlemen