NUSANTARA
Polisi Tangkap Tersangka Pemerkosaan Anak Bermodus Pengobatan Alternatif di Aceh
AKTUALITAS.ID – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang mengklaim bisa mengobati penyakit melalui metode pengobatan alternatif. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menjadikan pengobatan sebagai kedok untuk melakukan tindakan bejat tersebut.
“Hubungan antara korban dan tersangka hanya sebatas orang yang dipercaya bisa mengobati sakit. Modusnya adalah pengobatan alternatif,” jelas Fadillah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (9/1/2025).
Kejadian berawal pada Juni 2024 saat korban, yang berusia 15 tahun, dibawa oleh orang tuanya ke rumah tersangka yang dipercaya dapat mengobati penyakit getah bening yang dideritanya. Namun, pengobatan yang diharapkan justru berujung pada tindak pelecehan.
Fadillah menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda, termasuk Kabupaten Aceh Barat Daya, dan sempat meminta korban untuk tinggal bersamanya agar proses pengobatan dapat berlangsung. “Aksi tersangka itu baru dilakukan saat ayah korban keluar untuk bekerja membuka toko,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan jahatnya kepada siapapun, dengan ancaman akan menghentikan pengobatan jika korban melapor.
Penyelidikan berlanjut hingga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial TI, berhasil ditangkap pada 7 Januari 2025 di Kabupaten Aceh Utara. Fadillah menyebutkan bahwa tergambar dari keterangan saksi, tersangka sudah menjalankan praktik pengobatan alternatif selama lebih kurang satu tahun, dengan satu korban yang teridentifikasi.
TI kini disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk antara 150 hingga 200 kali, atau penjara. (Damar Ramadhan)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta

















