Connect with us

NUSANTARA

Polisi Tangkap Tersangka Pemerkosaan Anak Bermodus Pengobatan Alternatif di Aceh

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang mengklaim bisa mengobati penyakit melalui metode pengobatan alternatif. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menjadikan pengobatan sebagai kedok untuk melakukan tindakan bejat tersebut.

“Hubungan antara korban dan tersangka hanya sebatas orang yang dipercaya bisa mengobati sakit. Modusnya adalah pengobatan alternatif,” jelas Fadillah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (9/1/2025).

Kejadian berawal pada Juni 2024 saat korban, yang berusia 15 tahun, dibawa oleh orang tuanya ke rumah tersangka yang dipercaya dapat mengobati penyakit getah bening yang dideritanya. Namun, pengobatan yang diharapkan justru berujung pada tindak pelecehan.

Fadillah menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda, termasuk Kabupaten Aceh Barat Daya, dan sempat meminta korban untuk tinggal bersamanya agar proses pengobatan dapat berlangsung. “Aksi tersangka itu baru dilakukan saat ayah korban keluar untuk bekerja membuka toko,” ungkapnya.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan jahatnya kepada siapapun, dengan ancaman akan menghentikan pengobatan jika korban melapor.

Penyelidikan berlanjut hingga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial TI, berhasil ditangkap pada 7 Januari 2025 di Kabupaten Aceh Utara. Fadillah menyebutkan bahwa tergambar dari keterangan saksi, tersangka sudah menjalankan praktik pengobatan alternatif selama lebih kurang satu tahun, dengan satu korban yang teridentifikasi.

TI kini disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk antara 150 hingga 200 kali, atau penjara. (Damar Ramadhan)

TRENDING