NUSANTARA
Polisi Tangkap Tersangka Pemerkosaan Anak Bermodus Pengobatan Alternatif di Aceh

AKTUALITAS.ID – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang mengklaim bisa mengobati penyakit melalui metode pengobatan alternatif. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menjadikan pengobatan sebagai kedok untuk melakukan tindakan bejat tersebut.
“Hubungan antara korban dan tersangka hanya sebatas orang yang dipercaya bisa mengobati sakit. Modusnya adalah pengobatan alternatif,” jelas Fadillah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (9/1/2025).
Kejadian berawal pada Juni 2024 saat korban, yang berusia 15 tahun, dibawa oleh orang tuanya ke rumah tersangka yang dipercaya dapat mengobati penyakit getah bening yang dideritanya. Namun, pengobatan yang diharapkan justru berujung pada tindak pelecehan.
Fadillah menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda, termasuk Kabupaten Aceh Barat Daya, dan sempat meminta korban untuk tinggal bersamanya agar proses pengobatan dapat berlangsung. “Aksi tersangka itu baru dilakukan saat ayah korban keluar untuk bekerja membuka toko,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan jahatnya kepada siapapun, dengan ancaman akan menghentikan pengobatan jika korban melapor.
Penyelidikan berlanjut hingga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial TI, berhasil ditangkap pada 7 Januari 2025 di Kabupaten Aceh Utara. Fadillah menyebutkan bahwa tergambar dari keterangan saksi, tersangka sudah menjalankan praktik pengobatan alternatif selama lebih kurang satu tahun, dengan satu korban yang teridentifikasi.
TI kini disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk antara 150 hingga 200 kali, atau penjara. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
NASIONAL08/06/2025 21:01 WIB
Wujudkan Generasi Sehat, Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Kabupaten Oku Sumsel
-
RAGAM08/06/2025 22:00 WIB
AFAID 2025 Hadirkan Rumah Hantu Jepang “MEIZU x SHADOW CORRIDOR”
-
OASE09/06/2025 05:00 WIB
Begini Perjalanan Roh Seorang Mukmin Saat Jasad Dikuburkan
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP