Connect with us

NUSANTARA

Pemprov Bali Larang Pendakian Gunung Agung Selama Cuaca Ekstrem

Aktualitas.id -

Gunung Agung adalah gunung tertinggi di Bali dan salah satu gunung berapi paling aktif di Indonesia // foto: Instagram

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengeluarkan larangan pendakian ke Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, selama kondisi cuaca ekstrem.

Pengumuman ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dinas KLH Bali, I Made Rentin, dalam keterangan resmi pada hari ini.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025, yang bertujuan untuk mencegah risiko keselamatan pendaki di tengah situasi cuaca yang tidak menentu. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan mengenai peningkatan risiko keselamatan akibat hujan deras dan badai di kawasan puncak kawah Gunung Agung.

“Para pendaki diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Agung pada saat cuaca buruk, seperti hujan lebat, badai, atau potensi cuaca ekstrem lainnya yang dapat membahayakan keselamatan,” jelas Rentin.

Jika ada pendaki yang tetap ingin melanjutkan perjalanan, Dinas KLH Bali mewajibkan mereka untuk menggunakan jasa pemandu lokal yang berpengalaman dan memahami jalur pendakian serta kondisi lingkungan. Pendaki juga diminta untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta mengikuti arahan dari petugas di pos pendakian untuk memastikan keselamatan selama perjalanan.

Rentin menekankan pentingnya bagi pendaki dan wisatawan untuk mengikuti informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta selalu memperhatikan aspek keselamatan saat melakukan pendakian. “Sosialisasi kepada masyarakat dan pendaki mengenai potensi risiko juga menjadi prioritas untuk meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Pemprov Bali juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik dari individu maupun lembaga, terkait layanan pendakian. “Apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai kami saat menerima layanan, agar melaporkan dengan dilengkapi bukti autentik melalui www.lapor.go.id,” tutup Rentin.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan Gunung Agung, masyarakat bisa menghubungi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur, Made Maha Widyartha, di nomor telepon 08125651052. (Enal Kaisar)

TRENDING