Connect with us

NUSANTARA

Dua Anggota Polrestabes Semarang Ditangkap sebagai Tersangka Pemerasan Rp2,5 Juta

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu K dan Aipda RL, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang remaja, MRW (18) dan MMX (17), dengan total uang senilai Rp2,5 juta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengungkapkan bahwa kedua oknum polisi tersebut saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah.

Kejadian yang memicu penetapan tersangka ini berlangsung pada Jumat (31/1/2025) malam, ketika kedua anggota polisi bersama seorang warga sipil berinisial S sedang mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang. Saat itu, mereka melihat kedua korban berada di dalam mobil dan langsung menghampiri mereka.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa pelaku menakut-nakuti korban dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan mengancam akan memproses secara hukum jika tidak diberikan sejumlah uang.

Dalam situasi terdesak, korban akhirnya menyanggupi permintaan pelaku dan menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

Korban, bersama mobilnya, sempat dibawa oleh pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya teriak meminta tolong kepada warga sekitar. Tindakan tersebut mengundang perhatian warga, sehingga kasus ini semakin terungkap.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang telah memeriksa empat orang saksi dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. Ketiga tersangka, termasuk Aiptu K, Aipda RL, dan S, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kombes Syahduddi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik dari segi kode etik maupun pidana. Kasus ini merupakan pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme di kalangan aparat penegak hukum. (Yoke Firmansyah )

TRENDING