NUSANTARA
Tiga Warga Sekampung Tega Renggut Masa Depan Bocah SD Bertahun-Tahun
AKTUALITAS.ID – Sebuah kisah pilu dan keji terungkap di Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 13 tahun, dengan inisial I, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang pria yang merupakan warga sekampungnya sendiri. Perbuatan bejat ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban masih berusia 9 tahun.
Setelah menerima laporan yang memilukan, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga pelaku. Mereka adalah AG (27), ID (32), dan seorang pria lanjut usia berinisial SG (68).
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika korban yang masih polos bermain di sekitar rumahnya. Pelaku AG memanggil korban masuk ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan pertama. Tindakan keji tersebut terus berulang setiap kali pelaku memiliki kesempatan, selama kurang lebih satu tahun.
Pada tahun 2022, korban kembali mengalami trauma serupa. Kali ini, pelaku ID yang melakukan pemerkosaan berulang kali dengan paksaan dan ancaman, membuat korban ketakutan dan tak berdaya untuk melawan.
Tragisnya, penderitaan korban berlanjut dari tahun 2023 hingga 2024. Pelaku SG turut memperdaya dan melakukan pemerkosaan terhadap korban berkali-kali. Merasa tidak tahan dengan perlakuan bejat para pelaku, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengadu kepada pamannya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Afhi Abrianto, mengungkapkan ketiga tersangka telah mengakui perbuatan kejinya saat diinterogasi. “Ketiga tersangka mengakui memperkosa korban,” tegas AKP Afhi, Senin (28/4/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, para tersangka mengancam korban dengan kekerasan hingga pembunuhan jika berani melawan atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Ancaman inilah yang membuat korban hidup dalam ketakutan dan menjadi bulan-bulanan nafsu bejat ketiga pelaku selama bertahun-tahun.
Atas perbuatan keji mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (Yan Kusuma/Mun)
-
NUSANTARA27/12/2025 11:30 WIBData Terkini BNPB 26 Desember 2025: 1.137 Tewas dan 457 Ribu Warga Sumatera Mengungsi
-
NASIONAL27/12/2025 07:00 WIBTNI dan Masyarakat Diminta Tahan Diri Usai Insiden Bendera Bulan Bintang
-
NUSANTARA27/12/2025 07:30 WIBSemeru Meletus, PVMBG Imbau Warga Jauhi Zona Besuk Kobokan
-
JABODETABEK27/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi pada Sabtu 27 Desember
-
NASIONAL27/12/2025 10:00 WIBDPR Kritik Pembubaran Diskusi Reset Indonesia di Gunungsari Madiun
-
JABODETABEK27/12/2025 06:30 WIBPolisi Tangkap Pelaku Teror Bom Berantai di 10 Sekolah Depok
-
DUNIA27/12/2025 08:00 WIBTrump: AS Tidak Akan Membiarkan Terorisme Islam Radikal Berkembang
-
NUSANTARA27/12/2025 10:30 WIBMahasiswi Tersambar Petir di Gunung Merbabu Saat Libur Natal Tahun Baru

















