Connect with us

NUSANTARA

Polres Ngawi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 4 Pelaku Ditangkap di Jawa Timur

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polisi dari Satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil menangkap empat tersangka sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan setidaknya 10 bayi menjadi korban jaringan kejahatan tersebut, yang juga diduga menjangkau wilayah Jakarta.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan para pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Empat tersangka yang diamankan yakni ZM (34) asal Pasuruan, SA (35) warga Balong Ponorogo yang diduga sebagai otak sindikat, R (32) warga Pasuruan, dan SEB (22) warga Bringin Ngawi.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin terhadap upaya adopsi bayi oleh ZM dan R yang mencurigakan karena dokumen surat keterangan lahir telah disiapkan secara lengkap oleh para pelaku. Laporan perangkat desa kemudian memicu penyelidikan hingga terungkap modus sindikat perdagangan bayi tersebut.

Menurut Kapolres Charles, sindikat mendatangi orang tua bayi, terutama dari kalangan kurang mampu, dengan menawarkan penggantian biaya persalinan sebesar Rp6 juta. Bayi yang telah didapat kemudian dijual kembali kepada pemesan di Jakarta dengan harga hingga Rp15 juta.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti mobil operasional, uang tunai, buku rekening untuk transaksi, serta pakaian bayi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2014, serta pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007. Ancaman hukuman pidana bagi mereka dapat mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik kejahatan perdagangan manusia yang menyasar bayi sebagai korban, serta pentingnya peran masyarakat dan aparat desa dalam mencegah kejahatan tersebut. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING