Connect with us

NUSANTARA

WNA Australia Jadi Tersangka Penembakan di Bali

Aktualitas.id -

Polisi menggiring salah satu terduga pelaku kasus penembakan terhadap dua orang warga negara Australia saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Istimewa

AKTUALITAS.ID – Dua orang WNA Australia diduga ditembak saat istirahat di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, Sanar Ghanim.

Atas kejadian tersebut Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan tiga orang tersangka WNA Australia dalam kasus penembakan terhadap dua orang warga negara asing asal Australia itu.

Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, mengatakan ketiganya patut diduga sebagai pelaku penembakan yang menyebabkan satu dari dua korban meninggal dunia.

“Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor,” kata Kapolda saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Rabu (18/6/2025).

Ketiga terduga pelaku yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23) dan Darcy Francesco Jenson (37).

Daniel menjelaskan ketiga tersangka patut diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.

Menurut keterangan Kapolda, rencana penembakan terhadap dua korban dipersiapkan oleh tersangka berinisial D yang merujuk pada Darcy Francesco. Sementara dua lainnya, ikut terlibat sebagai eksekutor di tempat kejadian perkara.

Namun demikian, Kapolda Bali mengatakan akan terus melakukan pendalaman terkait peran dari ketiga tersangka secara rinci mengingat ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6) malam.

“Dari beberapa alat bukti petunjuk mengarah ketiga orang ini, kami baru bisa periksa tadi malam, kami terus kembangkan, kami kaitkan dengan fakta fakta yang lain dengan persesuaian pembuktian,” katanya.

Daniel menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga kini, ketiganya masih diperiksa penyidik di Mapolres Badung.

Daniel mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan motif kejahatan tersebut.

“Kami masih dalami tentunya ini menyangkut motif yah. Kami masih melakukan pemeriksaan dari tadi malam sampai hari ini kami masih terus kroscek dan pemeriksaan terus dilakukan,” katanya.  (Yan Kusuma/goeh)

TRENDING