NUSANTARA
Gubernur Aceh Tegaskan Tanah Wakaf Blang Padang Harus Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman
AKTUALITAS.ID – Sebuah tekad bulat terpancar dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem. Ia menegaskan komitmennya untuk mengembalikan tanah Blang Padang yang berstatus wakaf dan saat ini dikelola oleh TNI AD (Kodam Iskandar Muda) kepada pemilik sahnya: Masjid Raya Baiturrahman (MRB), ikon kebanggaan masyarakat Aceh.
Menurut Mualem, tanah wakaf ini bukan sekadar lahan biasa, melainkan memiliki nilai sejarah dan keagamaan yang sangat mendalam bagi kehidupan masyarakat Aceh. Ia meyakini pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan mengambil keputusan terbaik demi kemaslahatan umat, sehingga lahan tersebut dapat kembali dikelola oleh MRB sebagai nazir wakaf.
“Kita sedang berupaya agar tanah ini kembali ke tujuan awalnya, bukan untuk Pemerintah Aceh, tapi untuk kemaslahatan umat melalui Masjid Raya,” ujar Mualem dengan penuh semangat usai pertemuan dengan para kepala daerah se-Aceh, Kamis (3/7/2025) malam.
Perjuangan untuk mengembalikan hak atas tanah ini, kata Mualem, telah ditempuh melalui jalur koordinasi yang intensif dengan berbagai kementerian terkait, DPR RI, hingga bersurat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan kekhususan Aceh tidak hanya diakui di atas kertas, tapi juga dijalankan dalam kebijakan nyata,” tegasnya.
Gayung bersambut, pihak TNI AD sebelumnya menyatakan tidak keberatan jika Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan permintaan pengembalian lahan tersebut untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman. Namun, TNI AD menekankan agar proses pengalihan status lahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, saat dihubungi pada Selasa (1/7/2025).
Brigjen Wahyu memaparkan langkah-langkah prosedural yang dapat ditempuh Pemprov Aceh, yaitu melalui komunikasi dan koordinasi dengan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang (PB) untuk mengubah Penetapan Status Pengguna (PSP) yang saat ini menetapkan Kementerian Pertahanan sebagai Pengguna Barang (PB). Setelah itu, Kementerian Keuangan akan melakukan mekanisme penilaian dan pertimbangan lainnya sebelum memutuskan untuk menerbitkan PSP baru dari “kepada Kemhan” menjadi “kepada Pemprov Aceh.” Jika keputusan tersebut dikeluarkan, maka Kemhan akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan lahan kepada Pemprov Aceh.
TNI AD juga menegaskan selama ini mereka telah menerima bantuan tanah dari pemerintah daerah melalui mekanisme yang sah, sehingga tidak ada alasan untuk mempertahankan lahan Blang Padang jika memang dibutuhkan untuk kepentingan umat melalui Masjid Raya Baiturrahman.
Berdasarkan catatan sejarah dan dokumen-dokumen peninggalan Kesultanan Aceh serta arsip Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf lainnya di Blang Punge dulunya diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman. Dalam surat yang dilayangkan Pemprov Aceh kepada Presiden Prabowo, disebutkan tanah wakaf Blang Padang telah dikuasai secara sepihak oleh TNI AD (Kodam Iskandar Muda) selama 20 tahun terakhir, atau setelah bencana tsunami Aceh.
Namun, setelah dilakukan penelusuran sejarah, telaah yuridis, serta mendengarkan aspirasi masyarakat dan tokoh agama, terbukti bahwa tanah tersebut secara hukum Islam dan adat Aceh adalah tanah wakaf yang seharusnya dikelola oleh nazir wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Oleh karena itu, Gubernur Aceh dalam suratnya secara resmi meminta pengembalian status dan pengelolaan tanah Blang Padang sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman, serta memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf tersebut kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan hak masjid dan memperkuat kekhususan Aceh dalam pengelolaan aset keagamaannya. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat

















