Connect with us

NUSANTARA

PBNU Tegaskan Sound Horeg Bisa Haram Jika Jadi Sarana Maksiat dan Ganggu Warga

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons fatwa dari pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Ketua PBNU, Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyatakan sound horeg bisa dikategorikan haram jika penggunaannya mengganggu orang lain dan menjadi sarana maksiat.

Menurut Gus Fahrur, penggunaan sound horeg menjadi haram ketika menimbulkan mafsadah kerusakan atau kemudharatan baik dari segi gangguan maupun dampak sosial negatif. Ia mencontohkan, jika sound horeg digunakan untuk mabuk-mabukan, joget paragoy, atau aktivitas maksiat lainnya, maka hukumnya bisa dipandang haram.

“Kalau sound horeg menimbulkan kemudharatan, mengganggu orang lain, dan digunakan untuk maksiat, tentu bisa menjadi haram,” tegas Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

Respons ini muncul setelah fatwa haram terhadap sound horeg dikeluarkan oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah dari Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan. Kiai Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes tersebut, menyatakan fatwa ini bukan hanya soal suara bising, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan konteks penggunaan alat pengeras suara tersebut.

“Kalau dilihat dari aspek sosial dan dampak, maka hukumnya menjadi haram di mana pun tempatnya, apapun konteksnya,” ujar Kiai Muhib.

Respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim dan Pemprov Jatim juga turut menguatkan fatwa tersebut. Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyatakan pihaknya sedang mencari solusi terbaik untuk menanggulangi fenomena sound horeg yang semakin marak dan menimbulkan polemik di masyarakat. Ia menegaskan pentingnya komunikasi dengan semua pihak, termasuk kepolisian dan pelaku sound horeg, guna menjaga keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan fatwa haram dari Ponpes Besuk sudah sesuai dengan kaidah fikih dan pertimbangan yang matang. Menurutnya, penggunaan sound system dengan volume keras dan getaran yang tinggi memang berpotensi mengganggu dan menimbulkan kemadharatan.

Sound horeg sendiri merupakan sistem audio dengan volume keras yang biasanya digunakan dalam pesta rakyat, pawai, dan acara keramaian lainnya. Meski populer di berbagai daerah di Jatim, kebisingan yang ditimbulkan seringkali menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat.

Penggunaan sound horeg menjadi polemik yang menunjukkan perlunya solusi yang seimbang antara kebebasan berkreasi dan menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING