NUSANTARA
Tragis! 12 Pemuda Cianjur Diduga Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Beberapa Lokasi
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun menggemparkan masyarakat Kabupaten Cianjur. Sebanyak 12 pemuda diduga terlibat dalam tindakan kejahatan tersebut, di mana 10 orang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menerangkan korban pertama kali berpamitan kepada keluarganya untuk pergi bermain pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 08.00 WIB. Namun, sejak saat itu korban tidak kunjung kembali ke rumah. Keluarga mencari keberadaan anak mereka selama 10 hari, namun tidak mendapatkan informasi.
“Korban sempat tidak diketahui keberadaannya, dan selama itu keluarga berupaya mencari tanpa hasil,” jelas AKP Tono saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/7/2025).
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan mengungkapkan korban diduga menjadi korban pemerkosaan secara bergantian oleh 12 pelaku di beberapa lokasi berbeda, antara lain penginapan, warung pinggir jalan, hingga di area belakang sebuah sekolah dasar.
“Para pelaku menggunakan berbagai modus agar korban mau dan melakukan tindakan tersebut secara bergantian,” tambah Tono.
Pada Kamis, (26/6/2025), keluarga menerima informasi keberadaan korban di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan kemudian dibawa pulang oleh keluarganya. Meski awalnya korban enggan bercerita, setelah beberapa waktu ia mengungkapkan pengalaman traumatis yang dialaminya.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur pada (10/7/2025). Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 10 dari 12 terduga pelaku hingga Sabtu, (12/7/2025). Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Rentang usia pelaku yang telah ditangkap antara 16 hingga 25 tahun, dengan empat di antaranya masih di bawah umur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan mereka. (Yan Kusuma/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi

















