Connect with us

NUSANTARA

Markas Ormas Dijadikan Pabrik Ekstasi di Medan

Aktualitas.id -

Foto: Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn saat mengecek ruangan yang digunakan untuk memproduksi ekstasi. (Dok. Polda Sumut)

AKTUALITAS.ID – Markas organisasi kemasyarakatan (ormas) AMPI diubah menjadi pabrik esktasi rumahan yang berada di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun.

Hal tersebut terungkap saat personel Ditresnarkoa Polda Sumut tengah menggelar pra rekonstruksi di markas itu. Terlihat kedua pelaku M dan FA ikut memeragakan beberapa adegan dalam rekonstruksi tersebut. Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn mengatakan bangunan itu adalah kantor sub rayon AMPI. Dari pemeriksaan markas ormas itu sudah tiga bulan dijadikan pabrik ekstasi.

“Yang menariknya adalah di kantor sub rayon ini ada tiga ruangan yang peran dan fungsinya terkait dengan memproduksi narkoba jenis ekstasi itu,” kata Calvijn saat prarekonstruksi di lokasi kejadian, awal pekan kemarin.

Calvijn menjelaskan bahwa pada saat penggerebekan, tersangka M dan FA ditemukan di ruangan pertama. Selain itu, di kantong pakaian FA juga ditemukan serbuk ekstasi.

Lalu, di ruangan kedua ditemukan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat ekstasi itu seperti paracetamol, pewarna makanan, bahan pengeras, dan 2 butir pil yang mengandung sabu-sabu.

Di ruangan kedua itu juga ditemukan pelaku SS sedang berbaring. Setelah mengetahui ada petugas kepolisian yang menggerebek, SS melarikan diri. Tersangka kemudian diketemukan tewas di sungai, diduga terjatuh fatal saat sedang berusaha kabur.

Calvijn menjelaskan tersangka SS tewas usai diduga melompat ke sungai saat penggerebekan itu. SS merupakan Ketua Sub Rayon AMPI Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun 

“Di ruang 2 tersebut pada saat penangkapan di situlah tersangka SS sedang tidur-tiduran dan kedapatan pada saat petugas masuk, dia melarikan diri dari ruang 2,” ujar Calvijn.

Sementara di ruangan ketiga ditemukan 94 butir ekstasi hasil produksi dengan logo bintang. Selain itu, ada juga alat-alat cetak lainnya ditemukan dari ruangan 3 itu.

“Ada satu tambahan bahwa di ruang 2 ini di situ tempat transaksinya. Jadi, kalau pembeli datang ke sini, tersangka SS memerintahkan tersangka FA yang mengambil uang dari pembeli, mengambil barang dari SS dan memberikan kembali ke pembeli,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku FA dan M, proses produksi itu diarahkan pelaku SS. Para pelaku mengaku sudah sekitar 3 bulan bekerja dengan SS di pabrik ekstasi itu.

Tiga tersangka itu diketahui juga merupakan residivis kasus narkoba.

“Tersangka ini menemani tersangka SS sudah dua bulan lebih, itu keterangan tersangka, tapi saya tidak tahu sebelumnya sudah berapa lama. Tapi keterangannya setidak-setidaknya ada 3 bulan mereka bersama-sama,” ujarnya.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita sekitar 94 butir ekstasi hasil produksi pabrik rumahan itu.  (Ari Wibowo/goeh)

TRENDING