Connect with us

NUSANTARA

Proyek Penggantian Konduktor PLN Diduga Bermasalah, AMBM Minta Kejati Banten Bertindak

Aktualitas.id -

Massa AMBM berunjuk rasa di depan Kantor UPT PLN Cilegon, Selasa (7/10/2025), menuntut Kejati Banten mengusut dugaan pemborosan proyek penggantian konduktor PLN.
Aliansi Mahasiswa Banten Menggugat (AMBM) menggelar aksi demo di Depan Kantor UPT PLN Cilegon, Provinsi Banten, Selasa (7/10/2025). Aksi massa AMBM ini terkait dugaan terjadi pemborosan keuangan negara dalam pengerjaan pengadaan Penggantian Konduktor dan Kompensasi ROW 500 kV (Lestari Banten Energy) LBE - Bojonegara Sirkit 1 dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 150 Miliar yang dilaksanakan oleh PT. Sangkan Jaya. AKTUALITAS.ID

AKTUALITAS.ID – Aliansi Mahasiswa Banten Menggugat (AMBM) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut dugaan pemborosan keuangan negara dalam proyek penggantian konduktor dan kompensasi ROW 500 kV (Lestari Banten Energy) LBE–Bojonegara Sirkit 1 senilai sekitar Rp150 miliar yang dilaksanakan oleh PT Sangkan Jaya.

Aksi demonstrasi digelar AMBM di depan Kantor UPT PLN Cilegon, Selasa (7/10/2025). Massa membawa sejumlah spanduk dan poster yang menuntut transparansi serta pertanggungjawaban pelaksanaan proyek yang berlokasi di wilayah Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) Kota Cilegon, Provinsi Banten.

“Kami meminta Kejati Banten segera mengusut tuntas dugaan pemborosan ini. Negara berpotensi dirugikan akibat pelaksanaan proyek yang tidak profesional,” tegas Yuda, Koordinator Aksi AMBM, di sela aksi.

Menurut Yuda, berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, PT Sangkan Jaya selaku pelaksana proyek diduga tidak profesional dan tidak kompeten dalam melaksanakan pekerjaan. Akibatnya, proyek mengalami keterlambatan penyelesaian yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

“Perusahaan tidak menjalankan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Akibatnya terjadi keterlambatan dan pemborosan anggaran negara,” ungkap Yuda.

Dirinya menambahkan, PT Sangkan Jaya seharusnya memulai pekerjaan pada 1 September 2025 dan bisa menyelesaikannya dalam waktu 35 hari setelah pemadaman. Namun hingga kini, proyek belum juga rampung, bahkan pihak perusahaan disebut meminta perpanjangan waktu selama dua minggu.

“Faktanya pekerjaan belum selesai, dan anehnya mereka masih meminta tambahan waktu. Itu jelas melanggar kontrak,” kata Yuda.

AMBM juga menyoroti kurangnya alat kerja yang digunakan dalam pemasangan konduktor (stringing) serta belum tuntasnya pembebasan lahan jalur tanam atau vegetasi (ROW). Kondisi itu memperkuat dugaan ketidakprofesionalan pelaksana proyek.

“Kami menduga keterlambatan ini bukan karena perubahan lingkup kerja, kondisi kahar, atau kompensasi sebagaimana diatur dalam peraturan, tapi murni karena ketidakmampuan pelaksana proyek menjalankan pekerjaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, AMBM menilai pemberian kesempatan tambahan waktu kepada pihak penyedia jasa tidak seharusnya dilakukan tanpa disertai sanksi tegas. “Dalam hal keterlambatan karena kesalahan penyedia, seharusnya dikenai denda dan sanksi, bukan justru diberi kelonggaran,” tegas Yuda.

Aliansi mahasiswa itu menilai proyek senilai Rp150 miliar ini harus menjadi perhatian serius PT PLN (Persero) sebagai BUMN yang menaungi pelaksana kegiatan tersebut.

“Keterlambatan penyelesaian proyek ini jelas merugikan negara dan mencoreng kredibilitas PLN sebagai badan usaha milik negara yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme,” pungkas Yuda.

TRENDING