Connect with us

NUSANTARA

Modus ‘Adopsi’ di TikTok, Sindikat Jual Bayi Medan Patok Harga hingga Rp25 Juta

Aktualitas.id -

Ilustrasi police lince, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kepolisian membongkar praktik perdagangan bayi di Medan, Sumatra Utara, yang memanfaatkan media sosial TikTok sebagai sarana promosi. Dalam kasus ini, sembilan orang tersangka berhasil diringkus aparat Polrestabes Medan.

Sindikat perdagangan bayi tersebut beroperasi di Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, dengan modus menyamarkan penjualan bayi sebagai adopsi anak. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, jaringan ini dikendalikan oleh tersangka HD (46) yang dibantu asistennya HT (24).

“Para pelaku mempromosikan penjualan bayi melalui platform TikTok yang memiliki banyak pengikut, dengan narasi seolah-olah menyediakan layanan adopsi anak,” kata Jean Calvijn, Jumat (16/1/2026).

Selain HD dan HT, polisi juga menangkap tujuh tersangka lainnya yakni J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38). Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah memasarkan bayi ke sejumlah daerah, termasuk Balige, Banda Aceh, dan Pekanbaru.

Terungkap dari Kecurigaan Warga

Kasus perdagangan bayi lewat TikTok ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas perempuan hamil yang kerap keluar masuk kontrakan milik HD. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang perempuan hamil berinisial BS di lokasi.

“Awalnya BS mengaku disekap, namun hasil pendalaman menunjukkan yang bersangkutan memang tinggal di sana berdasarkan kesepakatan bahwa bayinya akan dijual setelah melahirkan,” jelas Jean Calvijn.

Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi menangkap HD bersama tersangka J, seorang sopir transportasi online, saat membawa bayi berusia lima hari yang hendak dijual. Namun transaksi tersebut gagal karena dibatalkan calon pembeli.

Dari hasil penyidikan, diketahui HD sudah tiga kali menjual bayi. Bayi dibeli dari ibu kandung dengan harga sekitar Rp10 juta, lalu dijual kembali dengan harga Rp15 juta hingga Rp25 juta, tergantung kondisi bayi dan permintaan pembeli.

“Saat penggerebekan, petugas juga menemukan dua bayi berusia dua hari dan lima hari yang rencananya akan dijual,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang bidan serta sepasang suami istri yang berniat menjual bayi mereka. Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi lintas daerah yang lebih luas. (Irawan/Mun)

TRENDING