Connect with us

NUSANTARA

Modus Pengadaan Seragam Fiktif, Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Hibah Jatim

Aktualitas.id -

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (48), Foto: IG PC GP ANSOR BONDOWOSO

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengambil langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (27/1/2026), Kejari resmi menetapkan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (48), sebagai tersangka.

Luluk diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp1,2 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut.

“Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan tersangka atas nama inisial L (Luluk Hariadi), dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jatim tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan lembaga GP Ansor Bondowoso,” ujar Dian dalam keterangan persnya, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, dana hibah tersebut sejatinya dicairkan untuk pengadaan atribut organisasi, khususnya seragam bagi anggota di berbagai tingkatan. Rincian peruntukannya mencakup satu Pimpinan Cabang (PC), satu Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan sembilan Ranting.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian. Dana sebesar Rp1,2 miliar tersebut diduga kuat tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Akan tetapi diduga dana hibah tersebut disalahgunakan, untuk nilai kurang lebih Rp1,2 miliar,” terang Dian.

Guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Bondowoso langsung melakukan penahanan terhadap Luluk Hariadi.

“Yang bersangkutan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Dian.

Luluk Hariadi kini dihadapkan pada pasal berlapis. Penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. Selain itu, penyesuaian pidana juga merujuk pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru Jo Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP Baru.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Bondowoso mengingat besarnya nilai kerugian negara dan posisi tersangka sebagai pimpinan organisasi kepemudaan. (Kusuma/Mun)

TRENDING