NUSANTARA
Kepergok Curi Uang Penumpang di Pesawat Citilink, 2 WN China Ditangkap di Bandara Juanda
AKTUALITAS.ID – Petugas gabungan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, berhasil meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WM dan LJ. Keduanya diamankan setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian barang berharga milik penumpang lain di dalam kabin pesawat (in-flight theft).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi dalam penerbangan maskapai Citilink QG716 rute Jakarta (CGK) menuju Surabaya (SUB) pada Kamis (22/1) lalu.
“Hasil koordinasi dengan pihak terkait, petugas Kantor Imigrasi berhasil mengamankan dua WNA China yang diduga melakukan tindak pencurian di dalam pesawat udara,” jelas Agus dalam keterangan persnya, Rabu (4/2/2026).
Aksi kejahatan ini bermula sekitar pukul 11.15 WIB saat pesawat sedang mengudara. Pelaku memanfaatkan momen ketika korban, seorang WNA asal Malaysia, meninggalkan kursinya untuk pergi ke toilet.
Awak kabin (flight attendant) yang waspada melihat gerak-gerik mencurigakan tersangka WM yang membuka kompartemen atas (overhead bin) dan mengambil tas milik korban.
Saat korban kembali ke tempat duduknya, ia terkejut mendapati tasnya sudah dalam kondisi terbuka dan berada di samping tersangka. Kecurigaan semakin menguat setelah tim Sub Direktorat Penyidikan Ditjen Imigrasi—yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama—mendapatkan laporan kehilangan.
Korban menyadari uang tunai miliknya senilai Rp 5 juta dan US$ 500 telah raib dari dalam tas.
Situasi di dalam kabin sempat memanas saat kru pesawat dan petugas melakukan interogasi. Tersangka WM yang merasa terpojok melakukan tindakan tak terduga untuk menghilangkan jejak.
“Pemeriksaan bersama awak kabin dilakukan, dan pada saat itulah tersangka secara tiba-tiba melempar sejumlah uang (milik korban) ke arah kursi korban,” terang Agus.
Meski sempat berkilah salah mengambil tas, WM akhirnya mengakui perbuatannya setelah pemeriksaan mendalam.
Meskipun korban telah memaafkan pelaku, pihak Imigrasi Indonesia tetap mengambil langkah tegas. Keberadaan WM dan LJ dinilai meresahkan dan tidak memberikan manfaat bagi negara, sesuai prinsip kebijakan selektif (selective policy).
Kedua WNA China tersebut dikenakan sanksi berat berupa deportasi ke negara asalnya dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (blacklist), sehingga tidak bisa masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Terhadap kedua tersangka akan diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkas Agus.
Imigrasi mengimbau seluruh penumpang pesawat untuk selalu waspada terhadap barang bawaan berharga di kabin, terutama saat meninggalkan kursi. (Kusuma/Mun)
-
RAGAM29/03/2026 10:30 WIBHujan Meteor Lyrid dan Pink Moon Tampil April 2026
-
DUNIA29/03/2026 08:00 WIBIRGC Klaim Serangan Rudal Hantam Target Ukraina di Dubai
-
NASIONAL29/03/2026 11:00 WIBKPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Mudik
-
NUSANTARA29/03/2026 11:30 WIBPolda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru
-
NUSANTARA29/03/2026 09:30 WIBJasad Pria Ditemukan Mengambang di Waduk Krenceng
-
NASIONAL29/03/2026 14:00 WIBGaya Blusukan Prabowo Dinilai Solutif dan Natural
-
DUNIA29/03/2026 12:00 WIBAS Rugi Rp49 Triliun Usai Serangan Iran
-
JABODETABEK29/03/2026 08:30 WIBSIM Keliling Jakarta Minggu 29 Maret 2026 Hanya di 2 Lokasi

















