Connect with us

NUSANTARA

Gagal Berangkatkan Jemaah, Pembimbing Umrah di Serang Gelapkan Rp61 Juta untuk Dipakai Bayar Utang

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial MU (44), warga Desa Pamarayan, Kabupaten Serang, ditangkap jajaran Polres Serang atas dugaan penipuan dan penggelapan biaya umrah. Tersangka yang berprofesi sebagai pembimbing umrah atau mutawif diduga menggunakan uang calon jemaah untuk membayar utang pribadinya.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, MU tidak memiliki usaha travel resmi, namun bertindak sebagai perantara atau calo jemaah untuk beberapa biro perjalanan umrah. Pada Oktober 2025, tersangka menawarkan program umrah 12 hari dengan jadwal keberangkatan 8 Februari 2026 kepada korban.

“Karena tertarik, pelapor menyetujui tawaran tersebut,” ujar Andri, Jumat (13/2/2026).

Korban bersama istrinya kemudian membayar total Rp61 juta. Rinciannya, uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor dan pelunasan Rp58 juta pada 18 Desember 2025. Para korban bahkan telah menerima perlengkapan umrah serta mengikuti manasik sebanyak tujuh kali.

Namun hingga jadwal keberangkatan tiba, perjalanan umrah tidak pernah terlaksana. Tersangka berdalih keberangkatan tertunda karena kendala administrasi. Setelah ditelusuri, uang tersebut ternyata tidak disetorkan ke pihak travel.

“Uang para korban digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan umrah,” tegas Andri.

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi mencatat sedikitnya tujuh korban lain dengan modus serupa. Para korban dijanjikan berangkat umrah dengan biaya sekitar Rp30 juta per orang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan total kerugian akan bertambah.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan,” ujarnya.

Saat ini MU telah ditahan dan dijerat Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas travel umrah sebelum melakukan pembayaran guna menghindari kasus serupa. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version