NUSANTARA
Kejati Sulteng Tahan Mantan Kades Kasus Korupsi CSR Tambang
AKTUALITAS.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang periode 2021–2024.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Sopyan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah,” kata Laode dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Selama menjabat sebagai kepala desa di Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis Umar diketahui menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang.
Beberapa perusahaan yang disebut dalam penyidikan antara lain PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Barug Yaku, serta PT Cipta Hutama Meranti.
Menurut penyidik, berdasarkan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, dana CSR tersebut seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum untuk menguasai dana tersebut.
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa tersangka menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pengelola dana CSR secara sepihak.
Melalui tim tersebut, tersangka membuka rekening baru atas nama tim CSR dan meminta perusahaan tambang mengalihkan transfer dana dari rekening kas desa ke rekening tersebut.
Penyidik menduga Ahlis Umar bertindak sebagai pengendali penuh dengan memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong serta menerima uang tunai dari salah satu perusahaan tambang sebesar Rp732 juta.
Dari hasil perhitungan penyidik, tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp9,6 miliar.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut, di antaranya kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero, Mercedes-Benz, serta tiga unit alat berat.
Selain itu, sejumlah dokumen transaksi keuangan juga turut diamankan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. (Irawan/Mun)
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
OASE15/03/2026 05:00 WIBSurah Quraysh dan Pesan Keimanan bagi Umat Islam
-
JABODETABEK14/03/2026 22:30 WIBPemudik Mulai Padati Stasiun Pasar Senen di H-7 Lebaran 2026
-
EKBIS14/03/2026 23:00 WIBPertamina Berkomitmen Jaga Pasokan Energi saat Lebaran 2026
-
DUNIA15/03/2026 08:00 WIBDrone Murah Iran Bikin AS dan Israel Kewalahan
-
NASIONAL15/03/2026 10:00 WIBPrabowo Ajak Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Krisis Dunia
-
RAGAM14/03/2026 23:30 WIBRakhano rilis remake “Ruang Rindu” milik Letto
-
JABODETABEK15/03/2026 10:30 WIBPolres Jaksel Tangkap Penjual Tramadol Berkedok Kosmetik

















