Connect with us

NUSANTARA

Polisi Tangkap Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal di kawasan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Rahmat Budi Handoko mengatakan kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa 17 orang yang sebelumnya diamankan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Tapanuli Selatan.

“Keduanya ialah AB alias Abu Bakar dan AD alias Ali Derlan,” kata Rahmat di Medan, Jumat (13/3/2026).

Rahmat menjelaskan, Abu Bakar diketahui berperan sebagai operator alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan. Sementara Ali Derlan bertugas sebagai mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.

Dari 17 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang lainnya masih berstatus saksi karena tidak terlibat langsung dalam aktivitas penambangan.

“Sebagian hanya bertugas sebagai tukang masak di lokasi tambang, dan ada juga warga yang hanya mengantar bahan bakar minyak,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 12 unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang ilegal. Selain itu, dua unit ekskavator lainnya diamankan saat dalam perjalanan menuju lokasi.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya mesin genset, empat mesin penyedot air, sepuluh karpet penyaring emas, buku catatan, serta alat pendulang emas.

Polda Sumut masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik tambang yang hingga kini belum diketahui.

Penyidik juga akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat guna menelusuri kepemilikan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penyidik menegaskan proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan dan aktor utama di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut. (Irawan/Mun)

TRENDING

Exit mobile version