OASE
Perdebatan Hukum Nyanyian dalam Islam: Pandangan Beragam dari Para Ulama
AKTUALITAS.ID – Musik dan nyanyian dalam Islam telah menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama sejak dulu. Dalam berbagai mazhab, terdapat beragam pendapat yang menunjukkan bahwa masalah ini bersifat khilafiyah (diperselisihkan), bukan perkara yang disepakati secara mutlak. Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya Ibthal Dawa al-Ijma ala Tahrim Muthlaq as-Sama` bahkan menolak klaim bahwa ada ijma’ (kesepakatan) yang mengharamkan musik dan nyanyian secara mutlak.
Pandangan Beragam dari Empat Mazhab
Mazhab Hanafi
Dalam Mazhab Hanafi, nyanyian dibolehkan selama tidak mengandung kebatilan atau diiringi kemaksiatan. Jika seseorang bernyanyi hanya untuk menghibur dirinya sendiri, hukumnya boleh. Namun, jika menjadi profesi yang mengundang kerumunan untuk hiburan semata, maka kesaksiannya bisa tertolak karena dianggap perbuatan sia-sia. Adapun nyanyian yang berisi hikmah atau nasihat diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memandang bahwa mendengarkan nyanyian tanpa alat musik hukumnya makruh, terutama jika dilakukan berulang kali. Sedangkan nyanyian yang diiringi alat musik seperti seruling atau alat petik, dianggap haram karena menyerupai kebiasaan peminum khamr.
Mazhab Syafi’i
Dalam Mazhab Syafi’i, nyanyian tanpa alat musik hukumnya makruh, sedangkan jika diiringi alat musik seperti seruling dan alat petik, maka hukumnya haram. Namun, penggunaan rebana diperbolehkan dalam acara pernikahan atau khitanan.
Mazhab Hanbali
Pendapat dalam Mazhab Hanbali juga beragam. Ada yang membolehkan nyanyian selama tidak mengandung kemungkaran, ada yang menganggapnya makruh, dan ada pula yang mengharamkannya secara mutlak.
Menyikapi Perbedaan Pendapat
Menghadapi perbedaan pendapat ini, Imam Asy-Syaukani mengingatkan bahwa hukum nyanyian adalah wilayah khilaf di antara para ulama. Karena itu, tidak seharusnya seseorang bersikap keras dalam mengingkari atau menyalahkan pihak lain yang mengikuti pendapat berbeda.
Dengan banyaknya pandangan yang berkembang, umat Islam dapat memilih pendapat yang paling sesuai dengan keyakinan mereka, selama tetap dalam koridor syariat. Yang terpenting, musik dan nyanyian tidak menjadi jalan menuju kemaksiatan atau melalaikan dari kewajiban agama. (YAN KUSUMA/RIHADIN)
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang

















