OASE
Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online, Sah Menurut Hukum Islam?

AKTUALITAS.ID – Di era digital, kemajuan teknologi membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pembayaran zakat fitrah. Kini, umat Islam tidak perlu lagi datang langsung ke masjid atau lembaga amil zakat untuk menunaikan kewajiban ini, karena zakat fitrah dapat dibayarkan secara online. Namun, muncul pertanyaan, apakah pembayaran zakat fitrah secara online sah menurut hukum Islam?
Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah secara online sah sebagaimana pembayaran secara langsung. Dalam Islam, yang paling utama dalam zakat adalah niat tulus dari pemberi zakat serta penyaluran yang tepat kepada yang berhak menerimanya.
Ulama besar seperti Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa meskipun Al-Qur’an dan hadis menyebutkan jenis-jenis harta yang wajib dizakati serta besaran nisabnya, tata cara teknis pembayaran zakat tidak dijelaskan secara rinci. Oleh karena itu, metode pembayaran dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk melalui sistem digital.
Selain itu, pembayaran zakat secara online biasanya dilengkapi dengan bukti konfirmasi tertulis sebagai pengganti pernyataan zakat yang dalam metode konvensional sering dilakukan melalui jabat tangan antara pemberi dan penerima. Hal ini memberikan kepastian bahwa zakat telah disalurkan dengan baik dan transparan.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp 47.000 per orang, berdasarkan harga beras yang berlaku. Sementara itu, besaran zakat fidyah ditetapkan sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari.
Kemudahan dalam membayar zakat, termasuk melalui metode online, menjadi solusi bagi umat Islam yang memiliki keterbatasan waktu atau akses ke lembaga amil zakat secara langsung. Dengan sistem pembayaran yang fleksibel, tidak ada lagi alasan untuk menunda menunaikan zakat fitrah.
Melalui zakat, umat Islam tidak hanya membersihkan jiwa setelah Ramadan, tetapi juga berkontribusi dalam membantu sesama yang kurang mampu. Dengan teknologi yang semakin canggih, pembayaran zakat kini lebih praktis tanpa mengurangi nilai dan tujuan utama dari ibadah ini. (YAN KUSUMA/DIN)
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
NASIONAL14/03/2025
Ahok ‘Kaget’: Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen