OASE
Wudhu Batal karena Pegang Istri? Ini Dalil dan Pendapat Mazhab
AKTUALITAS.ID – Wudhu merupakan syarat utama sahnya shalat, baik yang wajib maupun sunah. Selain menyucikan diri secara lahir, wudhu juga menjadi sebab ampunan dosa di antara waktu shalat. Bahkan, di hari kiamat, wudhu menjadi tanda istimewa umat Nabi Muhammad SAW dikenali lewat cahaya pada anggota tubuh yang biasa dibasuh wudhu (HR Muslim).
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku, sapulah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki…” (QS al-Maidah: 6).
Namun, timbul pertanyaan yang sering mengemuka di tengah kehidupan rumah tangga: apakah menyentuh istri membatalkan wudhu? Pertanyaan ini penting karena kemesraan suami-istri merupakan bagian dari keharmonisan yang bahkan disebut dalam Al-Qur’an:
“Mereka (para istri) adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (QS al-Baqarah: 187).
Dalam lanjutan ayat tentang wudhu, Allah SWT menyebutkan:
“…atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah…” (QS al-Maidah: 6).
Frasa “menyentuh perempuan” dalam ayat ini menjadi titik perbedaan tafsir di kalangan para sahabat dan ulama.
Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas memahami sebagai berhubungan suami istri (jimak).
Umar bin Khattab dan Ibnu Mas’ud menafsirkan sebagai persentuhan fisik biasa.
Perbedaan ini berkembang menjadi tiga pendapat di kalangan ulama:
Mazhab Hanafi: Menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu, baik dengan atau tanpa syahwat.
Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Menyentuh lawan jenis membatalkan wudhu, meski tanpa syahwat.
Mazhab Maliki: Menyentuh perempuan membatalkan wudhu jika timbul syahwat.
Di Indonesia, Majelis Tarjih Muhammadiyah cenderung mengikuti pendapat mazhab Hanafi. Hal ini diperkuat oleh hadis Aisyah RA:
“Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah SAW dari tempat tidur. Saya meraba-raba, lalu tanganku menyentuh telapak kaki Rasulullah yang sedang sujud.” (HR Muslim dan Tirmidzi).
Hadis lain dari Aisyah RA menyebutkan:
“Sesungguhnya Nabi SAW pernah mencium istrinya lalu langsung shalat tanpa berwudhu terlebih dahulu.” (HR Ahmad).
Namun, Imam Syafi’i tetap berpendapat setiap persentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, termasuk istri, membatalkan wudhu, terlepas dari adanya syahwat atau tidak.
Masalah ini termasuk wilayah khilafiyah (perbedaan pendapat yang diakui) dalam Islam. Umat Islam bebas mengikuti pendapat ulama yang diyakini, namun tetap menjaga toleransi terhadap pendapat yang berbeda. Bagi pengikut mazhab Syafi’i, menyentuh istri memang membatalkan wudhu. Namun bagi yang mengikuti pendapat lain, terutama sebagaimana ditarjih Muhammadiyah, tidaklah demikian. (Mun)
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
OTOTEK02/04/2026 23:30 WIBDengan Warna Baru, New Honda Stylo 160 Lebih Terlihat Premium
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 00:30 WIBKodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026
-
OLAHRAGA03/04/2026 08:00 WIBTim Sepeda Putri Indonesia Terbaik ASEAN
-
DUNIA03/04/2026 06:00 WIBGCC Desak DK PBB Lindungi Jalur Maritim Bila Selat Hormuz Ditutup
-
RIAU03/04/2026 13:15 WIBHadapi Super El Nino 2026, Kapolda Riau Susun Langkah Pencegahan Dini
-
NUSANTARA02/04/2026 23:00 WIBSPPG Terapkan Inovasi MBG Berkonsep Prasmanan di Kota Malang
-
NASIONAL03/04/2026 13:30 WIBPanglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

















