Connect with us

OASE

Hukum Menanam Pohon di Makam

Aktualitas.id -

Ilustrasi Pemakaman. Ist

AKTUALITAS.ID – Pasca penguburan jenazah selesai biasanya masyarakat menancapkan sesuatu di atas kuburan tumbuhan muda  yang hidup seperti bak lawah (semacam ranting tanaman muda), pelepah ataupun bunga yang masih, segar dengan tujuan dapat memberi syafaat kepada kuburan.

Kisah Nabi Muhammad SAW menancapkan pelepah basah di atas kuburan, agar ahli kubur tak mendapat siksa kubur sangat masyhur.

Kisah ini sangat populer dan diartikan dengan harfiah, bahwa tumbuh-tumbuhan (pelepah kurma) bisa meringankan siksa kubur. Pendapat lainnya adalah pohon yang tumbuh di tanah makam meringankan siksa kubur.

Mengutip Muslim.or.id. diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua buah kuburan. Lalu beliau bersabda:

إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيْرٍ،أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيْمَةِ

“Sungguh kedua penghuni kubur itu sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena perkara besar (dalam pandangan keduanya). Salah satu dari dua orang ini, (semasa hidupnya) tidak menjaga diri dari kencing. Sedangkan yang satunya lagi, dia keliling menebar namiimah (mengadu domba).”

Kemudian beliau mengambil pelepah kurma basah. Beliau membelahnya menjadi dua, lalu beliau tancapkan di atas masing-masing kubur satu potong. Para sahabat bertanya, “Wahai, Rasulullah, mengapa Anda melakukan ini?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

“Semoga keduanya diringankan siksaannya, selama kedua pelepah ini belum kering.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 216 dan Muslim, no. 292)

Begitu pun menurut menurut mazhab Hambali dan Hanafi dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, disunnahkan untuk meletakkan batang pohon yang hijau dan tidak boleh bagi seseorang untuk mengambil batang itu dari makamnya sebelum kering.

Ini karena penghuni makam tersebut tidak akan disiksa kecuali setelah batang itu menjadi kering. Hal ini disebabkan hilangnya manfaat batang yang masih basah, yang dapat memintakan ampunan bagi penghuninya.

Mazhab Hanafi lanjut berpendapat, makruh hukumnya memotong pepohonan dan rerumputan yang masih basah dari makam, kecuali yang sudah kering.

Pasalnya, selama pepohonan itu masih basah, ia akan bertasbih kepada Allah SWT dan akan memberikan kenyamanan bagi jenazah, serta zikir yang dihasilkan dari pepohonan itu dapat menurunkan rahmat.

Adapun alasan di balik larangan tersebut adalah untuk memberikan keringanan kepada kedua jenazah selama pepohonan masih basah.

Berkah dari tasbih yang dihasilkan oleh pepohonan hijau diharapkan dapat meringankan beban mereka, karena batang yang masih hijau merupakan salah satu simbol kehidupan.

Oleh karena itu, memotong pepohonan yang tumbuh dengan sendirinya dianggap makruh, karena tindakan itu sama saja dengan menghilangkan hak penghuni makam.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum menanam pohon di makam. Menurut para ulama, hal ini dibolehkan. Pohon tersebut akan bertasbih sehingga mendatangkan rahmat bagi penghuni makam. Wallahu a’lam.   (Goeh)

TRENDING

Exit mobile version