OLAHRAGA
APG 2025, Enam Atlet Indonesia Lolos ke Final Para Tenis Meja
AKTUALITAS.ID – Enam atlet para tenis meja Indonesia, berhasil lolos melaju ke babak final para tenis meja ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah mengalahkan lawan-lawannya dalam semifinal di Karat Hall, Central Karat, Thailand, Kamis (22/1/2026).
Keenam atlet itu adalah Gunaya Yayang yang mengalahkan rekan senegara, Astan Adyos, dengan 3-0 (11-8, 11-6, dan 13-11) pada tunggal putra TT4.
Kemudian, Eynstend Layaba Barce setelah mengalahkan rekan satu negara, Agus Sutanto, dengan 3-1 (11-6, 11-9, 8-11, dan 11-5) pada tunggal putra TT5.
Eynstend akan menantang atlet tuan rumah, Chanphaka Norakan, untuk perebutan medali emas.
Pada tunggal putra TT9, Kusnanto ke final setelah mengalahkan Azizi Hilmi yang juga dari Indonesia, dengan 3-2 (11-8, 11-7, 7-11, 10-12, 11-9).
Pada putri, Hamida mengalahkan rekan satu tim, Fredella Earline Eka, dengan skor 3-0 (11-4, 11-6, 11-4) dalam tunggal putri TT8.
Hamida akan berebut medali emas dengan atlet tuan rumah, Suangtho Sumalee.
Pada tunggal putri TT10, Radayana Sella Dwi mengalahkan Juliani Cici, juga dari Indonesia, dengan 3-1 (11-5, 13-11, 9-11, 11-7).
Sementara itu, Sugiharto Dewi Tri Kurniantari melaju ke babak pamungkas untuk menghadapi atlet Filipina, Manginsay Lhey Marie, esok Jumat, setelah menghentikan Thepmova Wachiraporn dengan 11-8, 11-8, dan 11-7.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL09/03/2026 13:00 WIBJK: Perdamaian Harus Dimulai dari Pengakuan Palestina
-
OLAHRAGA09/03/2026 17:00 WIBBupati Mimika Optimistis Persemi Juara Liga 4 Papua Tengah
-
EKBIS09/03/2026 09:30 WIBPasar Panik! IHSG Turun Tajam 4% di Sesi Pagi
-
DUNIA09/03/2026 12:00 WIBIran Pilih Mojtaba Khamenei, Barat Khawatir Arah Politik Baru
-
JABODETABEK09/03/2026 06:30 WIBBMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jakarta sampai 12 Maret 2026
-
NASIONAL09/03/2026 12:15 WIBKejagung Geledah Ombudsman RI Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Migor
-
EKBIS09/03/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp55 Ribu
-
NASIONAL09/03/2026 20:41 WIBAnggota DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Koperasi BLN

















