OTOTEK
Siap-Siap! Pemerintah Ingin Terapkan Aturan Main Baru untuk Dunia AI
AKTUALITAS.ID – Indonesia segera memiliki regulasi baru yang mengatur penggunaan dan pengembangan Artificial Intelligence (AI). Rencana ini dituangkan dalam roadmap atau peta jalan AI nasional serta Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disusun secara bersamaan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyampaikan saat ini pihaknya sedang menyelesaikan peta jalan AI nasional serta menyiapkan Perpres yang juga mencakup aspek etika penggunaan AI. “Ini berjalan simultan,” ujarnya dalam acara Ngobrolin Buku Bareng Wamenkomdigi pada Senin (21/7/2025).
Dalam proses penyusunan aturan tersebut, Kementerian Kominfo melakukan benchmarking dengan regulasi AI di beberapa negara seperti Amerika Serikat, China, Jepang, India, dan Korea Selatan. Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan teknologi di Indonesia, mencakup berbagai sektor mulai dari pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga pertanian.
Nezar menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah bottom-up, di mana para pemangku kepentingan seperti pelaku industri, komunitas, dan lembaga riset kampus diajak berdiskusi untuk merumuskan regulasi yang relevan. “Kami akan merangkum poin-poin penting dari hasil diskusi dan memformulasikannya dalam bentuk peta jalan AI sekaligus sebagai bahan penyusunan Perpres,” tambahnya.
Meskipun idealnya regulasi AI berupa undang-undang, Nezar mengakui proses pembuatannya membutuhkan waktu panjang, sementara perkembangan teknologi AI berjalan sangat cepat. Oleh karena itu, peta jalan dan Perpres dianggap sebagai langkah awal yang strategis.
Peta jalan AI direncanakan selesai pada akhir Juli 2025 dan akan dibawa ke uji publik pada Agustus. Sementara itu, Perpres masih dalam tahap harmonisasi dan diperkirakan akan selesai pada September mendatang.
Nezar juga menegaskan pentingnya regulasi mengingat perkembangan AI yang pesat, termasuk kemunculan generative AI, agentic AI, hingga physical AI yang menggabungkan kecerdasan buatan dengan robot fisik. Pemerintah pun tengah menilai kesiapan adopsi AI di berbagai sektor dan mencari tahu di mana AI bisa memberikan manfaat terbesar.
“Khususnya dalam mengoptimalkan proses produksi di industri atau membantu proses belajar mengajar di pendidikan tanpa menghilangkan esensi pendidikan itu sendiri,” ujarnya.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap dapat mendorong pemanfaatan AI yang efektif, etis, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional. (Purnomo/Mun)
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri
-
OLAHRAGA30/01/2026 11:30 WIBKans Indonesia Terbuka Lebar di Thailand Masters 2026
-
EKBIS30/01/2026 09:30 WIBJadi Rp16.807 Per Dolar AS, Rupiah Melemah Lagi
-
DUNIA30/01/2026 19:00 WIBTeheran Siap Respons Agresi AS dengan Serangan ke Tel Aviv

















