EKBIS
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru: Jatah Uang Perjalanan Dinas Menteri dan ASN Tahun 2026
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Salah satu fokus utama aturan ini adalah ketentuan baru terkait jatah uang perjalanan dinas bagi menteri, aparatur sipil negara (ASN), dan pejabat lainnya.
Dalam aturan tersebut, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berkisar antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari, sebagai penggantian biaya kebutuhan sehari-hari selama dinas. Sementara itu, uang representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri ditetapkan Rp250 ribu per orang per hari.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, besaran uang harian ditetapkan dalam dolar Amerika Serikat (AS), yakni mulai dari US$347 sampai US$792 per orang per hari. Selain itu, ada alokasi khusus untuk biaya penginapan di dalam negeri yang dapat mencapai Rp9,3 juta per hari untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I.
Aturan baru ini juga mengatur biaya transportasi dari dan menuju terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan dengan anggaran antara Rp94 ribu sampai Rp462 ribu per perjalanan. Untuk tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri, anggaran tiket kelas bisnis mencapai Rp18,6 juta per orang pulang-pergi, sementara kelas ekonomi Rp9,8 juta.
Sedangkan untuk perjalanan dinas luar negeri, anggaran tiket pesawat kelas ekonomi sebesar US$12.127, kelas bisnis US$16.269, dan kelas eksekutif US$23.128 per orang pulang-pergi.
Sri Mulyani menegaskan dalam aturan tersebut bahwa pelaksanaan perjalanan dinas harus sangat selektif, mengutamakan tingkat prioritas dan urgensi, serta diarahkan pada penggunaan metode daring (online) sebanyak mungkin untuk menghemat anggaran.
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan transparansi anggaran perjalanan dinas pemerintah serta mendorong efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara di tahun 2026. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO30/04/2026 19:02 WIBFOTO: KKP Perkenalkan Aplikasi Rekrutmen Awak Kapal
-
NASIONAL30/04/2026 06:00 WIBKemlu: Tak Ada Korban Jiwa Kecelakaan Bus Haji
-
NASIONAL30/04/2026 10:00 WIBJumhur: Mitigasi Kebakaran Hutan Harus Lebih Serius
-
NUSANTARA30/04/2026 08:30 WIBKejari Tetapkan Eks Ketua DPRD Gorontalo Tersangka Korupsi
-
OASE30/04/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an Tentang Haji yang Wajib Diketahui
-
DUNIA30/04/2026 12:00 WIBPanas Mencekik! India Dilanda Suhu Ekstrem Hingga 46,9°C
-
JABODETABEK30/04/2026 05:00 WIBBMKG: Cuaca Jakarta 30 April Didominasi Hujan Ringan
-
DUNIA30/04/2026 08:00 WIBDemokrat Siap Hadang Trump Soal Perang Iran

















