POLITIK
Politikus PDIP: Jika Masyarakat Tuntut Kenaikan Upah Sangat Tidak Bijak
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran yang isinya adalah mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi COVID-19. Dalam surat edaran tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Artinya pemerintah tidak menaikan upah minimum. Menanggap hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran yang isinya adalah mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Artinya pemerintah tidak menaikan upah minimum.
Menanggap hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan memang saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi COVID-19 di tanah air.
Sebab menurut Hendrawan di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Namun di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi ini.
“Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK,” ujar Hendrawan kepada wartawan, Kamis, (29/10/2020).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berujar jika masyarakat menuntut kenaikan upah maka hal itu sangat tidak bijak. Pasalnya ekonomi saat ini sedang terdampak begitupun para perusahaan.
“Nah dalam kondisi begini kalau ada kenaikan upah memang sangat memukul ya. Karena pertumbuhan ekonomi juga minus,” ujarnya.
Oleh sebab itu jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikan upah minimum 2021 ini. Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi virus corona ini.
“Oleh sebabnya ini kita anggap ini sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga menahan diri untuk tidak menuntut menaikan (gaji) karena ini kan mengalami kesulitan,” ucapnya.
Sehingga langkah yang dilakukan pemerintah ini adalah jalan tengah yang menguntungkan antara perusahaan dan juga para pegawai. Karena saat ini banyak perusahaan yang terdampak bahkan ada yang sampai merumahkan pegawainya.
“Ya artinya itu dianggap untuk saat ini kondisi sulit seperti ini dianggap resep yang solitif, win win solution,” katanya.
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
DUNIA07/12/2025 08:00 WIBChina Gelontorkan Bantuan Rp1,6 Triliun untuk Pemulihan dan Rekonstruksi

















