POLITIK
Partai Buruh Absen di Pilgub Jakarta Kalau Anies Tak Bisa Maju
AKTUALITAS.ID – Partai Buruh sepakat untuk absen dari Pilkada Jakarta 2024 jika Anies Baswedan tidak bisa maju menjadi bakal calon gubernur (bacagub).
“Kami bersepakat, bulat mufakat bahwa Partai Buruh akan absen dalam Pilkada DKI Jakarta demi memperjuangkan Anies Baswedan dan menunjukkan komitmen konsistensi kami kepada rakyat Jakarta,” kata Ketua Tim Pilkada Partai Buruh Said Salahudin di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Said menyebut sejak awal setelah putusan MK dibacakan dan sidang masih berlangsung, pihaknya langsung membangun komunikasi dengan Anies Baswedan.
Komunikasi itu dibangun lantaran Partai Buruh merasakan adanya politik yang tidak sehat agar Anies tidak mencalonkan diri di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Sejak hari pertama pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub), kata Said pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan partai-partai lain untuk mengupayakan agar Anies Baswedan tetap bisa diusung dengan memenuhi syarat partai politik.
Hingga saat ini, lanjut Said, Partai Buruh masih konsisten mendorong dan memperjuangkan agar Anies Baswedan bisa maju di Pilkada Jakarta 2024 meskipun disadari peluangnya kecil.
Hal tersebut menjadi bukti Partai Buruh untuk berkomitmen kepada rakyat Jakarta dan bersikeras tidak akan berkoalisi dengan partai apa pun untuk mengusung pasangan calon lain yang mengikuti Pilkada Jakarta 2024 hingga proses pemenangan.
Di sisi lain, Partai Buruh juga menyadari jika hingga akhir pendaftaran Anies Baswedan masih belum bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024, maka tidak ada solusi lain Partai Buruh akan tetap menghormati konstitusi pada undang-undang yang berlaku.
“Kalau partai lain mungkin ada yang berpikir wah kalau enggak ikut Pilkada kita susah ini. Partai Buruh ingin tunjukkan gubernur terpilih untuk menaikkan upah pekerja, enggak peduli kita. Dia enggak mau dengar suara rakyat kita demo aja, susah amat,” tegas Said.
Sebelumnya, Partai Buruh membuka peluang untuk membentuk koalisi baru demi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Menurut Partai Buruh, partai politik yang sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran lagi selama masih dalam batas waktu masa pendaftaran.
Apabila nantinya muncul dukungan ganda, sambung dia, KPU akan melakukan proses klarifikasi terhadap partai politik terkait.
Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon dan tidak bisa ditarik setelah melakukan pendaftaran.
“Berdasarkan pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon,” kata Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024).
Menurut Idham, aturan tersebut juga dipertegas dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik diri setelahnya. (Yan Kusuma)
-
DUNIA21/03/2026 00:00 WIBIran Izinkan Tiga Negara ini Melintasi Selat Hormuz
-
NASIONAL20/03/2026 20:00 WIBMuhammadiyah Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan Lebaran
-
FOTO21/03/2026 11:11 WIBFOTO: Warga Gunakan Jalan Kawasan Jatinegara untuk Salat Idulfitri
-
Berita20/03/2026 16:30 WIBJadwal Penutupan Jalan Sudirman-Thamrin di Malam Takbiran Lebaran 2026
-
OTOTEK20/03/2026 19:30 WIBCara Bikin Teks Lebaran Warna-Warni di WhatsApp
-
JABODETABEK20/03/2026 20:30 WIBSalah Naik Motor, Pria Mabuk Diamuk Warga di Bogor
-
DUNIA20/03/2026 21:00 WIBIsrael Blokir Akses Al Aqsa Saat Idulfitri
-
NASIONAL20/03/2026 22:00 WIBKompolnas Kawal Ketat Transparansi Kasus Air Keras Aktivis KontraS

















