Connect with us

POLITIK

PDIP Tegaskan Putusan PTUN Berlaku Meski Presiden-Wapres Sudah Dilantik

Published

on

AKTUALITAS.ID – Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetap akan berlaku meski Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sudah dilantik pada 20 Oktober 2024. Hal ini merespons penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta.

“Secara legal, putusan tetap berlaku. Jika gugatan dikabulkan setelah pelantikan, konsekuensinya bisa saja Prabowo-Gibran dicopot dari jabatannya,” ujar Chico pada Jumat (11/10/2024).

Chico menegaskan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan siap menantikan putusan yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024. Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, berharap majelis hakim tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

PDIP tidak mempermasalahkan penundaan sidang pembacaan putusan, asalkan majelis hakim tetap independen dalam memutus perkara tersebut. Gugatan PDIP ini berfokus pada pembatalan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilpres dan Pemilu 2024.

Sidang perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah berlangsung lebih dari empat bulan, dengan sidang perdana digelar pada 30 Mei 2024. (Enal Kaisar)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending