POLITIK
PTUN Putuskan Gibran Tetap Sah Wapresnya Prabowo
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto. Amar putusan ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP tidak diterima dan mengharuskan partai tersebut membayar biaya sidang sebesar Rp342.000. Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap melawan hukum dalam penetapan hasil Pilpres 2024.
Dengan putusan ini, Gibran tetap sah sebagai Wakil Presiden yang akan mendampingi Prabowo. PDIP sebelumnya meminta agar KPU mencabut keputusan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, namun permintaan tersebut ditolak oleh PTUN.
Sidang yang sempat tertunda karena Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sakit, akhirnya digelar pada hari ini, memastikan status Gibran sebagai wapres sah. (Damar Ramadhan)
-
FOTO21/03/2026 11:11 WIBFOTO: Warga Gunakan Jalan Kawasan Jatinegara untuk Salat Idulfitri
-
JABODETABEK21/03/2026 06:30 WIBKebakaran Pabrik Plastik Jakarta Barat Dipicu Petasan
-
NASIONAL21/03/2026 06:00 WIBDasco dan Pejabat Lain Tahan Open House Lebaran
-
POLITIK21/03/2026 09:00 WIBKPU Komitmen Wujudkan Pemilu Ramah Disabilitas
-
OASE21/03/2026 05:00 WIBSejarah Idul Fitri dan Amalan Penting Rasulullah
-
NUSANTARA21/03/2026 09:30 WIBBuruan! Diskon Tiket Feri ASDP Masih Tersedia untuk Arus Balik 2026
-
POLITIK21/03/2026 10:00 WIBPertemuan Prabowo dan Megawati Bawa Angin Segar Politik RI
-
NUSANTARA21/03/2026 11:30 WIBCatat! Ini Tanggal Puncak Arus Balik Lebaran 2026

















