POLITIK
PTUN Putuskan Gibran Tetap Sah Wapresnya Prabowo
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto. Amar putusan ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP tidak diterima dan mengharuskan partai tersebut membayar biaya sidang sebesar Rp342.000. Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap melawan hukum dalam penetapan hasil Pilpres 2024.
Dengan putusan ini, Gibran tetap sah sebagai Wakil Presiden yang akan mendampingi Prabowo. PDIP sebelumnya meminta agar KPU mencabut keputusan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, namun permintaan tersebut ditolak oleh PTUN.
Sidang yang sempat tertunda karena Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sakit, akhirnya digelar pada hari ini, memastikan status Gibran sebagai wapres sah. (Damar Ramadhan)
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
NUSANTARA01/02/2026 11:30 WIBKuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,6, Pusat di Laut
-
DUNIA01/02/2026 12:00 WIBIran Siaga Perang! Panglima Militer Ancam Keamanan Israel Jika AS Nekat Menyerang
-
NUSANTARA01/02/2026 15:30 WIBPantai Ujung Batu Padang Berduka, 3 Bocah Tewas Terseret Ombak
-
POLITIK01/02/2026 13:00 WIBMenko Pratikno Tegaskan Tidak Mengundurkan Diri dari Kabinet Prabowo
-
JABODETABEK01/02/2026 13:30 WIBTrik Palsu Beli Ayam Goreng, Pria di Tangsel Curi Tablet Penjual
-
POLITIK01/02/2026 11:00 WIBDemi Sistem Presidensial Kuat, PDIP Ingin Ambang Batas Parlemen Dievaluasi
-
JABODETABEK01/02/2026 12:30 WIBPolisi Tangkap Penculik Bocah Bekasi di Bandung

















