Connect with us

POLITIK

PKS Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Published

pada

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Muhammad Kholid, Foto: PKS.ID

AKTUALITAS.ID – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Muhammad Kholid, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, yang rencananya akan disahkan pada November mendatang. Menurut Kholid, pengesahan RUU ini penting sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kholid menyampaikan dorongan ini usai rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan di Baleg DPR, Rabu (30/10/2024). “Sebagai mantan aktivis, saya sering ditanya teman-teman kapan RUU Perampasan Aset akan disahkan. Kami mendorong agar RUU ini dibuat kajian yang komprehensif dan empiris,” ujarnya.

Menurut Kholid, kinerja pemberantasan korupsi belum menunjukkan kemajuan signifikan dalam sepuluh tahun terakhir, terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 sejak 2014 hingga 2024. Ia menyebut RUU Perampasan Aset akan mendukung visi antikorupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen besar untuk memberantas korupsi. Kita mendukung visi ini dengan mendorong RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas,” tegas Kholid.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan pandangan berbeda. Ia menilai pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup kuat tanpa perlu adanya UU Perampasan Aset. “Tanpa RUU ini pun sebenarnya kita sudah memiliki instrumen yang cukup untuk memberantas korupsi,” kata Doli.

RUU Perampasan Aset sendiri memberikan wewenang untuk merampas aset minimal senilai Rp100 juta, termasuk aset pejabat negara yang dinilai tidak wajar, tanpa harus melalui proses pidana. (Damar Ramadhan)

Trending

Exit mobile version