Connect with us

POLITIK

MK Putuskan Pilkada Ulang untuk Pemenang Kotak Kosong Digelar Paling Lambat 27 November 2025

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah ulang untuk daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong harus digelar paling lambat 27 November 2025. Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024), yang menyoal Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa ‘pemilihan berikutnya’ dan ‘tahun berikutnya’ dalam UU Pilkada harus dipahami sebagai satu kesatuan. Artinya, pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara awal pada (27/11/2024).

“Meskipun demikian, KPU diharapkan menyelenggarakan pemilihan berikutnya secepat mungkin agar kepala daerah terpilih tidak kehilangan banyak waktu masa jabatan,” ungkap Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan.

MK juga mengakui bahwa pilkada ulang bisa menyebabkan kepala daerah yang terpilih memiliki masa jabatan kurang dari lima tahun, untuk menjaga keserentakan pilkada serentak nasional di 2029. Saldi menyarankan perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpangkas, seperti pemberian kompensasi, agar hak-hak mereka tetap terjamin.

“Pengurangan masa jabatan merupakan konsekuensi logis dari adanya pemilihan berikutnya. Perlindungan hukum dapat diwujudkan melalui kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU 8/2015 atau dalam bentuk lain,” kata Saldi.

Keputusan MK ini menjadi landasan penting dalam memastikan kepastian hukum terkait pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong, dengan tetap mempertimbangkan masa jabatan dan hak-hak kepala daerah terpilih. (Enal Kaisar)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id