POLITIK
Jelang Pilkada 2024, Sahroni Ingatkan Polri Jaga Netralitas dan Wibawa
AKTUALITAS.ID – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengingatkan seluruh jajaran kepolisian untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalitas. Hal ini menyusul temuan ribuan paket sembako yang diduga milik Prof. Zakir Sabara di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang berpotensi melibatkan oknum polisi.
Sahroni meminta agar kasus tersebut diselidiki secara menyeluruh oleh Kapolda Sulsel untuk memastikan tidak ada keterlibatan polisi dalam praktik politik praktis. Ia menekankan bahwa netralitas Polri dalam Pilkada adalah harga mati, sebagaimana sudah diingatkan Kapolri sebelumnya.
“Saya minta seluruh aparat kepolisian bisa tetap menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan sampai kita dengar ada polisi yang memihak atau bahkan membantu pemenangan salah satu paslon,” ujar Sahroni.
Selain itu, Sahroni mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan keterlibatan polisi dalam kampanye atau aktivitas politik lainnya. Ia juga berharap Polri dapat mengambil peran penting dalam menjaga keamanan dan kondusivitas Pilkada, tanpa terlibat dalam politik praktis. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















