POLITIK
Bawaslu Telusuri Surat Prabowo Ajak Warga Pilih Ridwan Kamil-Suswono pada Masa Tenang
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang menyelidiki surat dukungan yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono. Surat yang beredar di media sosial saat masa tenang Pilkada 2024 itu menjadi perhatian karena diduga melanggar aturan kampanye yang berlaku.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri asal-usul dan waktu pembuatan surat tersebut. “Kami masih mencari apakah surat tersebut dibuat pada masa kampanye atau pada masa tenang. Jika surat ini dibuat pada masa kampanye, maka akan ada aturan yang harus diterapkan,” ujar Bagja di Lapangan TPS 008, Bojong Koneng, Bogor, pada Rabu (27/11/2024).
Bagja menekankan bahwa jika surat tersebut terbukti dibuat selama masa kampanye, Bawaslu akan mematuhi regulasi yang mengatur kegiatan kampanye, yang memiliki batasan ketat terutama selama masa tenang Pilkada.
Surat dukungan tersebut pertama kali diunggah oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, di media sosial. Dalam surat itu, Prabowo, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, menginstruksikan seluruh kader Gerindra di DKI Jakarta untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilgub Jakarta 2024.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, membenarkan bahwa surat itu ditulis oleh Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. “Surat itu untuk memastikan seluruh jajaran kader Gerindra di DKI Jakarta mendukung Ridwan Kamil-Suswono, agar Jakarta menjadi kota global yang maju,” kata Rani.
Meskipun surat tersebut sempat beredar di masa tenang, Rani menjelaskan bahwa surat dukungan itu dibuat sebelum Prabowo menjalankan tugas kenegaraan. “Mungkin surat tersebut dibuat sebelum Pak Prabowo berangkat tugas negara, dan baru menjadi heboh karena beredar di masa tenang,” jelas Rani.
Bawaslu kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran terkait pembagian surat dukungan ini pada masa tenang Pilkada. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
EKBIS28/01/2026 10:30 WIBKurs Rupiah Menguat 0,19 Persen ke Rp16.736 Saat Bursa Asia Bergerak Beragam
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
DUNIA28/01/2026 12:00 WIBUEA Tegaskan Tidak Akan Membantu Serangan AS terhadap Iran
-
JABODETABEK28/01/2026 12:30 WIBNasihati Murid Agar Punya Empati, Guru SD di Tangsel Malah Dipolisikan Wali Murid

















