POLITIK
KPU: Pilkada Lanjutan Akan Digelar September 2025 Jika Paslon Tunggal Kalah
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025, jika pasangan calon (paslon) tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 gagal meraih lebih dari 50 persen suara. Hal ini disampaikan oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Idham Holik, saat memonitoring rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang pada Minggu (1/12/2024).
“Jika paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen maka akan dilaksanakan pilkada lanjutan pada September 2025,” ujar Idham Holik. Pernyataan ini merujuk pada Pasal 54 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Pemilu serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Idham menambahkan, jika pasangan calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka mekanisme pilkada lanjutan akan diterapkan sesuai ketentuan yang ada. “Kami akan terus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada lanjutan harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara Pilkada Serentak dilakukan,” tambahnya.
KPU juga menegaskan bahwa jadwal dan program pelaksanaan pilkada lanjutan akan diterbitkan secara resmi setelah menerima hasil rekapitulasi resmi dari KPU daerah. “Kami masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU daerah, seperti KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya,” ungkap Idham.
Ia menjelaskan bahwa tahapan dalam pilkada lanjutan nantinya akan sama dengan tahapan Pilkada Serentak 2024, termasuk pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Hasil hitung cepat relawan kotak kosong di Kota Pangkalpinang menunjukkan bahwa kotak kosong unggul dengan perolehan 48.528 suara (57,98 persen), sementara pasangan petahana yang diusung PDIP, Maulan Aklil alias Molen dan Masagus M Hakim, hanya meraih 35.177 suara (41 persen). Fenomena serupa juga tercatat di Pilkada Bangka dan Gresik, di mana kotak kosong berhasil mengungguli paslon yang ada.
KPU kini menunggu hasil rekapitulasi resmi dari seluruh daerah untuk menentukan langkah selanjutnya dalam pemilihan ini. (Damar Ramadhan)
-
Jabodetabek11 jam lalu
Jakarta Hari Ini Hujan Ringan dan Berawan Tebal, Suhu Capai 34 Derajat
-
Dunia20 jam lalu
Singapura Gantung Pria Iran atas Kasus Perdagangan Narkoba
-
OtoTek2 jam lalu
BMW Bangun Pusat Daur Ulang Baterai Canggih di Jerman
-
Jabodetabek5 jam lalu
Pemprov DKI Relokasi 139 KK dari Kolong Tol ke Rusunawa untuk Kehidupan Lebih Layak
-
Ragam4 jam lalu
Pengobatan Baru Penyakit Asma dan PPOK: Benralizumab Diklaim Lebih Efektif
-
EkBis23 jam lalu
Menaker Targetkan Pemda Tentukan UMP 2025 Sebelum 25 Desember 2024
-
Nasional2 jam lalu
Tempo Energy Day 2024, Dorong Penerapan Carbon Capture and Storage untuk Masa Depan Lebih Bersih
-
POLITIK19 jam lalu
PDIP Resmi Pecat Effendi Simbolon Karena Langgar Kode Etik Partai