Connect with us

POLITIK

Tim Hukum Maximus-Peggi Banyak Temukan Dugaan Pengalihan Suara Paslon 02 ke Paslon Lain

Aktualitas.id -

Ketua Tim Hukum Maximus-Peggi, Supriyanto Teguh Sukma (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

AKTUALITAS.ID – Ketua Tim Hukum pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi (MP3), Supriyanto Teguh Sukma, membeberkan sejumlah kejanggalan dan dugaan kecurangan yang terjadi dalam berbagai tahapan proses Pilkada Mimika 2024.

Teguh Sukma mengatakan, dugaan kecurangan yang pertama yaitu terjadi di Distrik Agimuga, dimana hanya saksi dari paslon nomor urut 01, yang diperkenankan untuk mengikuti pleno rekapitulasi suara di KPU.

“Yang pertama adalah pleno distrik Agimuga dalam hal ini pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tidak memperkenankan saksi selain dari saksi paslon 01 dan untuk saksi paslon 02, 03 tidak diperkenankan masuk atau mengikuti pleno,” kata Teguh Sukma dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).

“Pada saat di kantor KPU lantai 2 mereka membawa kotak suara di sana, namun pada saat saksi mandat dari kita hadir disana, mereka tidak memperkenankan untuk masuk,” sambungnya.

Tidak berhenti disitu, Teguh Sukma mengungkap bahwa pihaknya juga melihat kotak suara yang seyogyanya dalam posisi tersegel. Ia mencurigai, kotak suara tersebut sudah dibuka tanpa sepengetahuan saksi paslon 02 dan 03.

“Kemudian kondisi kotak suara sudah tidak tersegel, segelnya sudah rusak, sehingga diduga sudah dilakukan pleno rekapitulasi terlebih dahulu sebelum dihadiri oleh saksi paslon kita, MP3,” ucapnya.

Kemudian dugaan pelanggaran berikutnya masih di distrik yang sama yaitu agimuga, lanjut Teguh Sukma, yaitu tidak adanya undangan pleno rekapitulasi dari PPD Agimuga. Padahal, undangan pleno ini wajib dikirim H-1 sebagaimana diatur dalam Peratuan KPU nomor 18 tahun 2024.

Adapun dugaan kecurangan lainnya terjadi di Distrik Tembagapura berupa dugaan pengembosan suara paslon 02 diarahkan kepada paslon 01.

“Surat suara sisa pada waktu itu mau dibagikan kepada masing-masing paslon, namun jumlah suara paslon 02 diarahkan kepada paslon 01 sehingga dua paslon lainya keberatan, dua orang saksi dari paslon 02 dan paslon 03 merasa keberatan, seperti itu,” tuturnya.

Begitu juga dengan yang terjadi di Distrik Jita, dimana kotak suara sudah di duga dalam posisi kosong saat Pleno Rekapitulasi Suara berlangsung. Pada saat itu saksi mandat dari kita meminta penyelenggara dalam hal ini PPD Jita untuk membuka kotak suara, namun mereka malah memarahi saksi paslon 02 dan mengusir semua orang yg berada di sekitar lokasi pleno, Anehnya lagi semua suara di distrik Jita tersebut semuanya tertuju kepada pasangan calon nomor urut 01. Sementara dua paslon lainnya sama sekali tidak mendapat suara atau nol.

“Jita begitu juga, kondisi kotak suara pada saat pleno diduga sudah kosong, tidak ada isinya, sehingga kita ajukan keberatan saksi mandat dari paslon 02 mengajukan dan mengisi form keberatan. Namun pleno tetap berjalan, alhasil disitu semua suara masuk kepada paslon 01, paslon 02 kosong, paslon 03 juga kosong,” ucapnya.

“Ini sangat tidak mungkin terjadi, makanya hari ini kita ajukan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu atas Distrik Jita,” tambahnya.

Teguh Sukma menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Sebab, apa yang terjadi itu benar-benar sudah melanggar Pasal 36 ayat (4) PKPU 18 tahun 2024, yang menyebut bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan membuka kotak tersegel, kecuali untuk sengketa hasil atas perintah Mahkamah Konstitusi.

Teguh Sukma mengatakan, saat ini pihaknya juga masih menunggu informasi lebih lanjut terkait dengan pleno dari Distrik hoya, Alama dan Jila yang juga terindikasi adanya sabotase dari paslon lawan.

“Kita masih menunggu hasil untuk hoya, Alama dan Jila. Yang melakukan kecurangan dugaan sementara adalah para penyelenggara langsung, jadi dugaan-dugaan pelanggaran ini memang betul-betul terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Memang betul-betul by setting, praktis dari hasil perolehan suara yang diuntungkan dengan terjadinya dugaan-dugaan pelanggaran ini adalah pihak paslon lawan,” ungkapnya.

Terkait dugaan kecurangan yang terjadi di Distrik Agimuga dan Tembagapura, Teguh Sukma mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkannya secara langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika. (Enal Kaisar)

TRENDING