Connect with us

POLITIK

Bagja Dorong Bawaslu Bersama Sentra Gakkumdu Evaluasi Hukum Acara Pemilu Menyusul Revisi UU

Aktualitas.id -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, Foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengajak Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pemilihan. Pernyataan ini disampaikan dalam penutupan acara Konsolidasi Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah Konstitusi pada Senin (23/12/2024).

Bagja mengungkapkan pentingnya keselarasan hukum acara pemilu dan pemilihan, terutama terkait hal-hal seperti pengaturan in absentia, untuk mencegah berbagai persoalan dalam penanganan pelanggaran di masa depan. Ia menyampaikan, rumusan baru ini akan diusulkan kepada DPR dan pemerintah dalam proses revisi UU Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Menurutnya, kekhawatiran muncul dari jangka waktu penanganan pelanggaran di Bawaslu yang hanya 14 hari, sementara proses penyidikan oleh kepolisian dapat berlangsung antara tiga hingga enam bulan. “Kita tergolong dalam kategori ‘mission impossible’ menurut undang-undang,” ungkap Bagja, meskipun menegaskan bahwa Bawaslu tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Bagja menekankan bahwa pemilu merupakan proses yang dapat diprediksi, tetapi hasilnya sering kali tidak terduga. Untuk itu, penanganan pelanggaran dan sengketa perlu dilakukan dengan cepat agar sejalan dengan tahapan pemilu.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan Bawaslu daerah untuk menyiapkan keterangan sebaik mungkin saat memberikan penjelasan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ia mendorong agar masukan dari kepolisian dan kejaksaan diakomodasi, agar tidak sekadar menjawab tidak memenuhi syarat material, melainkan dilengkapi dengan penjelasan teknis yang jelas.

Dengan semangat untuk meningkatkan sistem pengawasan pemilu, Bagja berharap hasil dari rumusan tersebut dapat memperkuat integritas pemilu di Indonesia. (Enal Kaisar)

TRENDING

Exit mobile version