POLITIK
MK Putuskan Empat Gugatan Terkait Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia hari ini, Kamis (2/1/2025), dijadwalkan untuk memutuskan empat gugatan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, akan menentukan nasib empat permohonan yang telah diajukan terkait persyaratan presidential threshold.
Gugatan-gugatan yang akan diputuskan ini terregistrasi pada perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, perkara No. 101/PUU-XXI/2024 yang diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), perkara No. 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina dan kawan-kawan, serta perkara No. 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Dalam gugatan-gugatannya, para pemohon mempertanyakan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu yang menetapkan ambang batas pencalonan presiden, yaitu 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada pemilu sebelumnya. Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik (parpol) yang memenuhi persyaratan minimal tersebut.
“Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut.
MK sebelumnya telah memutuskan beberapa kali mengenai uji materi terhadap pasal ini. Bahkan, dalam putusan Februari 2024, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan bahwa norma pada pasal 222 ini telah diuji sebanyak 27 kali, dengan lima putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.
Putusan MK hari ini akan menjadi titik penting dalam pembahasan mengenai syarat pencalonan presiden dalam pemilu mendatang. Publik pun menanti keputusan ini, mengingat dampaknya terhadap proses pencalonan calon presiden dalam Pemilu 2024. (Damar Ramadhan)
-
NUSANTARA01/02/2026 11:30 WIBKuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,6, Pusat di Laut
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
NUSANTARA31/01/2026 22:00 WIB700 Liter Minuman Keras Sopi di Pelabuhan Ambon, Berhasil Disita
-
POLITIK01/02/2026 10:00 WIBRakernas PSI Berakhir, Misteri Mr J Belum Terpecahkan
-
JABODETABEK01/02/2026 07:30 WIBBanjir Rendam Tegal Alur dan Marunda Pagi Ini, Cek Data Wilayah Terdampak
-
RIAU31/01/2026 23:30 WIBPemerintah Pekanbaru Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penempatan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW
-
DUNIA01/02/2026 12:00 WIBIran Siaga Perang! Panglima Militer Ancam Keamanan Israel Jika AS Nekat Menyerang
-
EKBIS31/01/2026 22:30 WIBFriderica Widyasari Dewi Ditetapkan Sebagai Plt Ketua DK