POLITIK
Yusril Ramalkan MK Akan Batalkan Lagi Norma Presidential Threshold dalam UU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meramalkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatalkan lagi norma yang mengandung presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu, setelah ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017.
Yusril mengungkapkan, saat ini pemerintah masih melakukan konsolidasi internal terkait putusan MK mengenai pembatalan pasal yang mengatur presidential threshold. “Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Menurut Yusril, pemerintah dan DPR akan mendengarkan berbagai masukan dari semua pihak, termasuk partai politik, akademisi, dan tokoh masyarakat, sebelum merumuskan norma baru pengganti pasal tersebut yang sesuai dengan perkembangan zaman dan prinsip-prinsip konstitusional.
Yusril juga menyatakan bahwa meskipun ada kemungkinan DPR kembali mengusulkan pembatasan presidential threshold, ia meramalkan bahwa MK akan membatalkan norma tersebut jika ada pihak yang mengajukan pengujian. “Jika ada yang mengajukan pengujian kepada MK, saya bisa membayangkan MK akan membatalkan kembali norma yang mengandung presidential threshold,” tegasnya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya telah membatalkan ketentuan ambang batas minimal pengusulan calon presiden dan wakil presiden dalam putusannya pada 2 Januari 2025, dengan alasan bahwa presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. Pemerintah pun menyatakan menghormati putusan MK dan siap mematuhi keputusan tersebut, karena putusan MK adalah final dan mengikat. (Damar Ramadhan)
-
RIAU27/03/2026 20:22 WIBPastikan Penanganan Maksimal, Kapolda Riau Turun Langsung Tangani Karhutla Dumai
-
JABODETABEK27/03/2026 19:30 WIBPria di Pesanggrahan Ditangkap Usai Gelapkan Motor
-
OTOTEK27/03/2026 20:30 WIBWhatsApp Hadirkan Banyak Fitur Baru Berbasis AI
-
NASIONAL27/03/2026 20:00 WIBPengamat: Peradilan Militer Penting untuk Disiplin TNI
-
DUNIA28/03/2026 00:00 WIBMisteri 83 Persen Rudal Iran ke Negara Arab
-
EKBIS27/03/2026 22:00 WIBESDM Pastikan BBM dan LPG Aman di Tengah Gejolak Global
-
OASE28/03/2026 05:00 WIBKenapa Nabi Muhammad Tidak Berhaji Berkali-kali?
-
JABODETABEK28/03/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Sabtu Didominasi Hujan Ringan

















