NASIONAL
Yusril Sebut Peluang Restorative Justice di Kasus Delpedro Marhaen Tunggu Penyidikan
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung peluang penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus aktivis Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lainnya yang kini ditahan aparat kepolisian.
Meski demikian, Yusril menegaskan mekanisme keadilan restoratif baru bisa dipertimbangkan setelah proses penyidikan rampung dan penyidik yakin kasus tersebut layak dilimpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup.
“Kalau belum sampai ke tahap itu bagaimana kita mau melakukan restorative justice,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, kepastian hukum tetap menjadi pijakan utama agar masyarakat memahami bahwa penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan kami lakukan restorative justice tapi orang ini sebenarnya apa benar dilakukan ini, apa enggak. Kan bingung juga kami mau melakukan restorative justice ya. Supaya membuat masyarakat paham,” lanjutnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka yang diduga menghasut dan menyebarkan informasi elektronik hingga memicu aksi anarkis dalam unjuk rasa akhir Agustus lalu. Salah satu yang ditangkap adalah aktivis Delpedro Marhaen, yang disebut berperan mengajak pelajar dan anak-anak turun ke jalan hingga terjadi kerusuhan di beberapa titik.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penggunaan mekanisme keadilan restoratif bagi para aktivis yang ditangkap. Pigai menilai, jika para aktivis tersebut hanya menyampaikan pendapat tanpa melakukan perusakan fasilitas publik maupun serangan fisik, maka jalur restorative justice bisa menjadi solusi.
Dengan adanya sinyal dari pemerintah, kini publik menunggu apakah Delpedro Marhaen dan kawan-kawan akan mendapatkan opsi penyelesaian hukum yang lebih humanis melalui keadilan restoratif, atau tetap dilanjutkan ke proses pengadilan. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO05/05/2026 16:08 WIBFOTO: Depinas SOKSI Siap Gelar Rapimnas di Bandung
-
NASIONAL05/05/2026 14:00 WIBLangkah Tegas! Prabowo Luncurkan Rencana Aksi Lawan Ekstremisme
-
PAPUA TENGAH05/05/2026 16:00 WIBPFA Cari Bakat 2026: Menjelajah Tanah Papua Demi Menjaring Bintang Masa Depan
-
NUSANTARA05/05/2026 14:30 WIBPekerja Perumahan di Cianjur Tewas Tertimpa Beton
-
OTOTEK05/05/2026 13:30 WIBHP Android Bisa Dibobol Lewat Telegram
-
JABODETABEK05/05/2026 15:30 WIBTragis! Bocah 12 Tahun Tewas Tersambar Petir Saat Main Bola
-
EKBIS05/05/2026 16:30 WIBPemerintah Siapkan Insentif 100 Ribu Mobil dan Motor Listrik
-
POLITIK06/05/2026 06:00 WIBAlasan Demi Selamatkan Partai, Ade Armando Mundur dari PSI

















