NASIONAL
Yusril Sebut Peluang Restorative Justice di Kasus Delpedro Marhaen Tunggu Penyidikan
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung peluang penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus aktivis Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lainnya yang kini ditahan aparat kepolisian.
Meski demikian, Yusril menegaskan mekanisme keadilan restoratif baru bisa dipertimbangkan setelah proses penyidikan rampung dan penyidik yakin kasus tersebut layak dilimpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup.
“Kalau belum sampai ke tahap itu bagaimana kita mau melakukan restorative justice,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, kepastian hukum tetap menjadi pijakan utama agar masyarakat memahami bahwa penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan kami lakukan restorative justice tapi orang ini sebenarnya apa benar dilakukan ini, apa enggak. Kan bingung juga kami mau melakukan restorative justice ya. Supaya membuat masyarakat paham,” lanjutnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka yang diduga menghasut dan menyebarkan informasi elektronik hingga memicu aksi anarkis dalam unjuk rasa akhir Agustus lalu. Salah satu yang ditangkap adalah aktivis Delpedro Marhaen, yang disebut berperan mengajak pelajar dan anak-anak turun ke jalan hingga terjadi kerusuhan di beberapa titik.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penggunaan mekanisme keadilan restoratif bagi para aktivis yang ditangkap. Pigai menilai, jika para aktivis tersebut hanya menyampaikan pendapat tanpa melakukan perusakan fasilitas publik maupun serangan fisik, maka jalur restorative justice bisa menjadi solusi.
Dengan adanya sinyal dari pemerintah, kini publik menunggu apakah Delpedro Marhaen dan kawan-kawan akan mendapatkan opsi penyelesaian hukum yang lebih humanis melalui keadilan restoratif, atau tetap dilanjutkan ke proses pengadilan. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL10/08/2026 11:00 WIBSertifikat Pramuka Garuda Tak Bikin Lolos Polri Tanpa Tes
-
POLITIK10/08/2026 06:00 WIBSurvei IPO: Teddy Indra Wijaya Masuk 3 Besar Menteri Terbaik
-
EKBIS10/08/2026 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Dibuka Melesat ke Level 6.440,308 Saham Kompak Hijau
-
POLITIK10/08/2026 09:00 WIBPDIP: Gaji Kepala Daerah Belum Saatnya Naik
-
OASE10/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Gunung Akan Hancur di Hari Kiamat
-
EKBIS10/08/2026 10:00 WIBRupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
-
DUNIA10/08/2026 08:00 WIBHamas Dorong AS Tekan Israel Soal Gaza
-
JABODETABEK10/08/2026 08:30 WIBJukir Liar ‘Bang Jago’ Pemeras Pemotor di Tambora Dicokok Polisi

















