NASIONAL
Yusril Sebut Peluang Restorative Justice di Kasus Delpedro Marhaen Tunggu Penyidikan
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung peluang penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus aktivis Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lainnya yang kini ditahan aparat kepolisian.
Meski demikian, Yusril menegaskan mekanisme keadilan restoratif baru bisa dipertimbangkan setelah proses penyidikan rampung dan penyidik yakin kasus tersebut layak dilimpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup.
“Kalau belum sampai ke tahap itu bagaimana kita mau melakukan restorative justice,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, kepastian hukum tetap menjadi pijakan utama agar masyarakat memahami bahwa penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan kami lakukan restorative justice tapi orang ini sebenarnya apa benar dilakukan ini, apa enggak. Kan bingung juga kami mau melakukan restorative justice ya. Supaya membuat masyarakat paham,” lanjutnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka yang diduga menghasut dan menyebarkan informasi elektronik hingga memicu aksi anarkis dalam unjuk rasa akhir Agustus lalu. Salah satu yang ditangkap adalah aktivis Delpedro Marhaen, yang disebut berperan mengajak pelajar dan anak-anak turun ke jalan hingga terjadi kerusuhan di beberapa titik.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penggunaan mekanisme keadilan restoratif bagi para aktivis yang ditangkap. Pigai menilai, jika para aktivis tersebut hanya menyampaikan pendapat tanpa melakukan perusakan fasilitas publik maupun serangan fisik, maka jalur restorative justice bisa menjadi solusi.
Dengan adanya sinyal dari pemerintah, kini publik menunggu apakah Delpedro Marhaen dan kawan-kawan akan mendapatkan opsi penyelesaian hukum yang lebih humanis melalui keadilan restoratif, atau tetap dilanjutkan ke proses pengadilan. (Ari Wibowo/Mun)
-
OLAHRAGA23/06/2026 03:00 WIBInggris vs Ghana: Misi Lolos Grup L Piala Dunia 2026
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
OLAHRAGA22/06/2026 22:10 WIBSiaran Piala Dunia 2026 di Korea Utara Tak Tampilkan Laga Tiga Negara Ini
-
NUSANTARA22/06/2026 23:30 WIBHerman Deru Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Maksimalkan Kesejahteraan Masyarakat
-
NASIONAL22/06/2026 22:25 WIBLHKPN Naik Drastis, GERTAK Desak Kejagung Usut Lonjakan Harta Zita Anjani
-
JABODETABEK22/06/2026 23:00 WIBEastJakFest 2026 Jadi Motor Ketahanan Pangan dan UMKM di Jakarta Timur
-
POLITIK23/06/2026 16:15 WIBRoy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penagguhan, Analis Sebut Jokowi Tertekan
-
OLAHRAGA23/06/2026 04:33 WIBJadwal Piala Dunia 2026: Pekan Sengit Penentu Kelolosan

















