NASIONAL
Menko Yusril Tegaskan Kritik Tak Dilarang
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan oleh akademisi terhadap pemerintah merupakan bagian dari ruang demokrasi dan tidak dilarang selama tidak melanggar hukum.
Pernyataan ini disampaikan Yusril merespons adanya laporan terhadap sejumlah akademisi, termasuk Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun.
“Kritik dari akademisi itu bebas saja, tidak ada yang melarang, selama tidak melanggar hukum pidana,” ujar Yusril, Rabu (22/4/2026).
Yusril menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke aparat penegak hukum tetap akan diproses sesuai prosedur. Namun, tahap awal yang dilakukan adalah klarifikasi, bukan langsung masuk ke penyelidikan atau penyidikan.
“Kalau orang dilaporkan siapapun tetap diproses, tapi pertama-tama polisi harus melakukan klarifikasi terhadap laporan itu,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar pihak yang dilaporkan memenuhi panggilan untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari proses awal tersebut.
“Orang juga akan diundang, bukan langsung diminta keterangan dalam proses pro justitia. Saran saya hadir saja, diklarifikasi masalah itu,” tambahnya.
Yusril menegaskan pentingnya membedakan antara kritik yang sah dalam demokrasi dengan tindakan yang masuk kategori pidana, seperti penghasutan.
Menurutnya, tidak semua pendapat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau penghasutan itu memang delik pidana, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat,” ujarnya.
Terkait akademisi yang juga berstatus aparatur sipil negara (ASN), Yusril menilai persoalan tersebut seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme etik, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Kalau pelanggaran disiplin itu bukan ranah pidana, itu ranah etik. Lebih baik diserahkan kepada penegakan etik terlebih dulu,” tegasnya.
Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa dalam sistem hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan pihak lain. Namun, laporan tersebut tetap harus melalui proses pembuktian dan tidak selalu berujung pada proses hukum lanjutan.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum dalam sistem demokrasi Indonesia. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL01/08/2026 07:00 WIBKPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi DJKA Medan
-
POLITIK01/08/2026 06:00 WIBJPPR Desak KPU RI Lepas Rekrutmen KPUD
-
OASE01/08/2026 05:00 WIBPesan Tegas Al-Qur’an untuk yang Sering Menyalahkan Keadaan
-
NASIONAL01/08/2026 11:00 WIBIsu Nuklir Disinggung, Siaran Prabowo Mendadak Berhenti
-
JABODETABEK01/08/2026 06:30 WIB5 Titik SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka
-
NASIONAL01/08/2026 10:00 WIBKPK: Pemanggilan Raja Juli Tergantung Bukti
-
EKBIS01/08/2026 07:30 WIBPertamax Resmi Turun Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK01/08/2026 09:30 WIBPramono Perintahkan Pagar Tinggi Mal Dibongkar

















