Yusril Minta Menko Polhukam Tak Ikut Campur Kisruh di Tubuh Demokrat


Guru besar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. (ist)

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut upaya Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan uji materi AD/ART Partai Demokrat tak ada gunanya. Namun, Yusril menilai, uji materi itu penting untuk iklim demokrasi di negeri ini.

“Kalau JR (judicial review) ini dikabulkan MA, di masa depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD ’45. Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya,” kata Yusril dalam keterangan tulis, Kamis (30/9/2021).

Dia menerangkan, partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri justru monolitik, oligarkis dan nepotis.

“Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elite tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu,” ujarnya.

Namun Yusril memaklumi jika cara pandang Mahfud berada pada kerangka seorang politisi yang berpikir bagaimana cara merebut kuasa. Menurutnya pernyataan itu tak ada salahnya.

“Kesan saya membaca statemen Pak Mahfud, nampak beliau belum membaca dengan saksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD/ART Partai Demokrat ke MA itu, sehingga komentar beliau seperti di luar konteks. Concern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY,” ungkapnya.

Dia memastikan, dirinya tak ada kepentingan perebutan kuasa di Demokrat. Yusril hanya menjalankan tugasnya secara profesional.

“Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat,” tekannya.

Dia pun meminta Mahfud agar tak ikut campur kisruh di tubuh Demokrat. Sebagai wakil pemerintah, Yusril mengingatkan bekas Pimpinan Mahkamah Konstitusi itu agar bersikap netral.

“Sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung. Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung,” kata dia.

“Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu,” sambung Yusril.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan gugatan yang dilakukan Kubu Moeldoko melalui advokat Yusril Ihza Mahendra atas AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada gunanya. Menurut dia, kubu Moeldoko tidak bisa menjatuhkan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meskipun gugatannya dikabulkan MA.

“Yang sekarang ini kan permainan di antara mereka, kita enggak ikut-ikut. Enggak bela Moeldoko dan sebagainya. Tapi secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya,” kata Mahfud dalam dialog virtual bersama Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9).

Dia menjelaskan keputusan tersebut hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.

“Artinya yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, tinggal paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya. Ndak akan membatalkan pengurus malah semakin kuat, ndak bakal menang. Enggak akan mengubah susunan pengurus sekarang putusan MA itu ya menolak atau mengabulkan,” bebernya.

Jika dikabulkan kata Mahfud pun tidak ada gunanya, sebab pihak pengurus sekarang tetap Agus Harimurti. Sehingga Agus kata Moeldoko tetap memimpin Partai Demokrat. Sementara itu Mahfud menilai seharusnya Yusril menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART, termasuk kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025.

“Ini kok AD/ART judicial riview. Ini dalam ilmu hukum memang terobosan tetapi kira kira nanti dianggap dalam hukum yang berlaku sekarang ya Ndak bisa dong M kok membatalkan AD/ART, kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK materinya itu yang diperbaiki,” bebernya.

“Sehingga sebenarnya pertengkaran ini Ndak ada gunanya. Apapun putusan MA ya ahy SBY Ibas semua tetap berkuasa di situ pemilu tahun 2024,” tegasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>