Connect with us

POLITIK

MK Hapus Presidential Threshold 20%, PKN: Kemenangan Demokrasi Indonesia

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% kursi DPR disambut dengan antusiasme positif dari sejumlah partai politik (parpol) non-parlemen.

Para partai tersebut melihat keputusan MK sebagai langkah positif untuk memperkuat demokrasi Indonesia.

Salah satu partai yang menyambut baik putusan ini adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Wakil Ketua Umum PKN, Gerry Habel Hukubun, menyebut keputusan MK sebagai kemenangan besar bagi demokrasi Indonesia.

Menurutnya, penghapusan presidential threshold membuka ruang yang lebih luas bagi publik untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik tanpa terkendala oleh batasan kursi parlemen.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold menurut kami merupakan sebuah kemenangan besar bagi demokrasi di Indonesia.

Karena tentunya ini sudah sesuai dengan semangat UUD 1945 dan ruang gerak demokrasi sudah tidak terbatasi lagi,” ujar Gerry dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Gerry juga menilai bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

Dengan dihapusnya presidential threshold, dia berharap Pemilu Presiden mendatang akan lebih inklusif dan memberikan kesempatan lebih besar bagi berbagai partai untuk berpartisipasi.

“Tentu kita menyambut positif keseriusan kawan-kawan kita yang berada di Parlemen agar menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi ini dan tentunya ini bisa menghasilkan kualitas yang maksimal di Pemilu Presiden tahun 2029 mendatang,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 pada Kamis (2/1/2025), yang mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK juga menginstruksikan agar pemerintah dan DPR RI segera melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu, dengan tujuan untuk mengatur agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak. (Enal Kaisar)

TRENDING