POLITIK
MK Hapus Presidential Threshold 20%, PKN: Kemenangan Demokrasi Indonesia

AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% kursi DPR disambut dengan antusiasme positif dari sejumlah partai politik (parpol) non-parlemen.
Para partai tersebut melihat keputusan MK sebagai langkah positif untuk memperkuat demokrasi Indonesia.
Salah satu partai yang menyambut baik putusan ini adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Wakil Ketua Umum PKN, Gerry Habel Hukubun, menyebut keputusan MK sebagai kemenangan besar bagi demokrasi Indonesia.
Menurutnya, penghapusan presidential threshold membuka ruang yang lebih luas bagi publik untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik tanpa terkendala oleh batasan kursi parlemen.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold menurut kami merupakan sebuah kemenangan besar bagi demokrasi di Indonesia.
Karena tentunya ini sudah sesuai dengan semangat UUD 1945 dan ruang gerak demokrasi sudah tidak terbatasi lagi,” ujar Gerry dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Gerry juga menilai bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.
Dengan dihapusnya presidential threshold, dia berharap Pemilu Presiden mendatang akan lebih inklusif dan memberikan kesempatan lebih besar bagi berbagai partai untuk berpartisipasi.
“Tentu kita menyambut positif keseriusan kawan-kawan kita yang berada di Parlemen agar menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi ini dan tentunya ini bisa menghasilkan kualitas yang maksimal di Pemilu Presiden tahun 2029 mendatang,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 pada Kamis (2/1/2025), yang mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
MK menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK juga menginstruksikan agar pemerintah dan DPR RI segera melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu, dengan tujuan untuk mengatur agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak. (Enal Kaisar)
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
NASIONAL14/03/2025
Ahok ‘Kaget’: Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen