POLITIK
Yusril Bahas Peluang MK Hapus Ambang Batas DPR, Golkar Ingatkan UU Belum Diubah

AKTUALITAS.ID – Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengemukakan potensi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pasal yang mengatur ambang batas kursi DPR atau parliamentary threshold.
Hal ini memicu reaksi dari Partai Golkar yang menegaskan bahwa undang-undang terkait ambang batas tersebut belum mengalami perubahan.
Wakil Ketua Umum Golkar, Adies Kadir, menyatakan bahwa meskipun ada pembicaraan mengenai kemungkinan penghapusan ambang batas, status hukum saat ini tetap merujuk pada undang-undang yang berlaku.
“Undangnya belum ada perubahan, tetapi yang dikhawatirkan kan kemarin ada gugatan di MK dan ada statement dari Menko, Bapak Yusril, katanya ini bakal berpeluang untuk dihapus juga,” ungkap Adies di DPP Ormas MKGR, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Sebagai informasi, MK sebelumnya telah menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4% sebagaimana terdapat dalam pasal 414 ayat 1 UU Pemilu, yang harus diubah sebelum Pemilu 2029. Namun, hingga saat ini, DPR dan pemerintah belum melaksanakan perubahan tersebut meskipun ada perintah dalam putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023.
MK juga telah menolak beberapa gugatan lain terkait parliamentary threshold yang telah diajukan setelah keputusan tersebut.
Adies menegaskan bahwa Partai Golkar siap menghadapi situasi apapun yang berkaitan dengan parliamentary threshold. “Kami partai yang siap dengan semua cuaca, segala cuaca dan segala kondisi,” ujarnya.
Dia menambahkan, Golkar saat ini tengah merancang skema penyelesaian terkait ambang batas, dengan harapan untuk menciptakan sistem pemilu yang ideal.
“Kami lagi mengkaji bagaimana dampak dari kemungkinan penghapusan ambang batas ini terhadap pemerintah dan partai-partai lain,” jelas Adies. Dia juga mengharapkan kajian tersebut cepat rampung agar dapat dibahas dan dipertimbangkan oleh partai-partai lain di DPR.
Sebelumnya, Yusril mencatat bahwa penghapusan ambang batas parlemen akan menjadi konsekuensi dari pencabutan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% yang juga diputuskan oleh MK.
Ia berpendapat bahwa hal ini memberikan harapan baru bagi partai-partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang (PBB).
Pernyataan-pernyataan ini menunjukkan bahwa isu ambang batas DPR masih menjadi topik perdebatan hangat di kalangan elite politik di Indonesia menjelang Pemilu mendatang. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL12/03/2025
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Masjid Segitiga Karya Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
-
NASIONAL12/03/2025
Kawendra: Tak Perlu Panja, Kami Percaya Penegakan Hukum di Era Prabowo
-
NASIONAL12/03/2025
Utut Adianto Pimpin Panja RUU TNI: Langkah Baru Revisi UU TNI
-
NASIONAL12/03/2025
Jaga Stabilitas Pangan Ramadan, Mentan Amran Apresiasi Operasi Pasar Murah di Surakarta
-
NUSANTARA12/03/2025
Menggegerkan! Mantan Kapolres Ngada Tersangkut Kasus Pencabulan Anak di Hotel Kota Kupang
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
JABODETABEK12/03/2025
Listrik Tegangan Tinggi Renggut Nyawa Pria Depok Saat Pasang Baja Ringan