POLITIK
Yusril Bahas Peluang MK Hapus Ambang Batas DPR, Golkar Ingatkan UU Belum Diubah
AKTUALITAS.ID – Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengemukakan potensi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pasal yang mengatur ambang batas kursi DPR atau parliamentary threshold.
Hal ini memicu reaksi dari Partai Golkar yang menegaskan bahwa undang-undang terkait ambang batas tersebut belum mengalami perubahan.
Wakil Ketua Umum Golkar, Adies Kadir, menyatakan bahwa meskipun ada pembicaraan mengenai kemungkinan penghapusan ambang batas, status hukum saat ini tetap merujuk pada undang-undang yang berlaku.
“Undangnya belum ada perubahan, tetapi yang dikhawatirkan kan kemarin ada gugatan di MK dan ada statement dari Menko, Bapak Yusril, katanya ini bakal berpeluang untuk dihapus juga,” ungkap Adies di DPP Ormas MKGR, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Sebagai informasi, MK sebelumnya telah menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4% sebagaimana terdapat dalam pasal 414 ayat 1 UU Pemilu, yang harus diubah sebelum Pemilu 2029. Namun, hingga saat ini, DPR dan pemerintah belum melaksanakan perubahan tersebut meskipun ada perintah dalam putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023.
MK juga telah menolak beberapa gugatan lain terkait parliamentary threshold yang telah diajukan setelah keputusan tersebut.
Adies menegaskan bahwa Partai Golkar siap menghadapi situasi apapun yang berkaitan dengan parliamentary threshold. “Kami partai yang siap dengan semua cuaca, segala cuaca dan segala kondisi,” ujarnya.
Dia menambahkan, Golkar saat ini tengah merancang skema penyelesaian terkait ambang batas, dengan harapan untuk menciptakan sistem pemilu yang ideal.
“Kami lagi mengkaji bagaimana dampak dari kemungkinan penghapusan ambang batas ini terhadap pemerintah dan partai-partai lain,” jelas Adies. Dia juga mengharapkan kajian tersebut cepat rampung agar dapat dibahas dan dipertimbangkan oleh partai-partai lain di DPR.
Sebelumnya, Yusril mencatat bahwa penghapusan ambang batas parlemen akan menjadi konsekuensi dari pencabutan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% yang juga diputuskan oleh MK.
Ia berpendapat bahwa hal ini memberikan harapan baru bagi partai-partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang (PBB).
Pernyataan-pernyataan ini menunjukkan bahwa isu ambang batas DPR masih menjadi topik perdebatan hangat di kalangan elite politik di Indonesia menjelang Pemilu mendatang. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
RIAU03/04/2026 13:15 WIBHadapi Super El Nino 2026, Kapolda Riau Susun Langkah Pencegahan Dini
-
DUNIA03/04/2026 06:00 WIBGCC Desak DK PBB Lindungi Jalur Maritim Bila Selat Hormuz Ditutup
-
OLAHRAGA03/04/2026 08:00 WIBTim Sepeda Putri Indonesia Terbaik ASEAN
-
NASIONAL03/04/2026 13:30 WIBPanglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
-
NUSANTARA03/04/2026 10:30 WIBKabupaten Grobogan Banjir, 12 Desa Tergenang
-
JABODETABEK03/04/2026 05:30 WIBCuaca Hari ini, Didominasi Berawan dan Hujan Sore Hari
-
NASIONAL03/04/2026 12:00 WIBKomnas HAM: Buka Identitas Pelaku Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Publik