POLITIK
Bawaslu dan KPU Kompak Bela Johannes Rettob soal Mutasi Pejabat

AKTUALITAS.ID – Calon Bupati Mimika Nomor Urut 1, Johannes Rettob, membantah tuduhan kepada dirinya yang melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dan melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Penjelasan ini disampaikan oleh Johannes Rettob melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/1/2025).
“Pihak terkait tidak pernah melakukan pelanggaran UU 10/2016 seperti yang didalilkan Pemohon dalam permohonan mereka. Kami juga tidak pernah mengeluarkan keputusan penggantian pejabat sebagaimana yang beredar luas,” ujar Heru Widodo di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Heru menjelaskan, dokumen yang mengatur penggantian pejabat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Mimika pada 30 Juli 2024 tanpa sepengetahuan atau perintah dari Johannes Rettob, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika. Setelah klarifikasi dari Inspektorat Provinsi Papua Tengah, petikan keputusan itu kemudian dibatalkan pada 30 Agustus 2024.
Terkait dengan isu mutasi pejabat ini, Johannes Rettob telah beberapa kali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika. Namun, Bawaslu menyatakan tidak ada laporan yang terbukti melanggar Pasal 71 UU Pilkada.
“Setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu menyimpulkan laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran administratif atau pidana pemilihan, melainkan pelanggaran terhadap undang-undang lain yang bukan kewenangan kami,” kata Arfah, salah seorang anggota Bawaslu Mimika.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, yang bertindak sebagai Termohon dalam kasus ini, menegaskan tuduhan pelanggaran terhadap Johannes Rettob tidak memenuhi syarat untuk membatalkan pencalonannya.
KPU hanya melakukan klarifikasi atas dokumen yang diajukan dan menyatakan bahwa Johannes Rettob bersama pasangannya, Emanuel Kemong, memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
“Tidak ada putusan pengadilan atau rekomendasi Bawaslu yang mengharuskan pembatalan pasangan calon, termasuk Johannes Rettob dan Emanuel Kemong. Oleh karena itu, klaim tersebut tidak relevan,” jelas kuasa hukum KPU, Afif Rosadiansyah.
Sementara itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Nomor Urut 3, Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe, yang menjadi Pemohon dalam perkara ini, meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan hasil perolehan suara yang menetapkan Johannes Rettob-Emanuel Kemong sebagai pemenang.
Pemohon memohon agar Johannes Rettob didiskualifikasi, sehingga hasil suara Pilbup Mimika akan diperbaiki, dengan mencatatkan angka suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon. (Enal Kaisar)
-
FOTO02/06/2025 21:36 WIB
FOTO: Garda Oto Rayakan Perjalanan 3 Dekade Bersama Pelanggan
-
POLITIK02/06/2025 18:30 WIB
DPR: Pejabat Tidak Kompeten Harus Disingkirkan
-
OLAHRAGA02/06/2025 22:00 WIB
PSG Dominasi Tim Terbaik Liga Champions 2024/2025, Berikut Daftar Lengkapnya!
-
OLAHRAGA02/06/2025 19:00 WIB
Selebrasi Kemenangan PSG Juara Berujung Ricuh: Dua Tewas, Ratusan Ditangkap
-
OLAHRAGA02/06/2025 20:00 WIB
Tiket Indonesia Open 2025 Ludes 70 Persen, PBSI Hadirkan Opsi Tiket Murah
-
NASIONAL02/06/2025 21:30 WIB
Kecelakaan Tol Ciawi, DPR: Kendaran ODOL Perlu Jadi Perhatian Serius
-
NASIONAL03/06/2025 12:00 WIB
UU Polri Digugat ke MK: Advokat Soroti Pasal “Wewenang Tak Terbatas” Aparat
-
NUSANTARA03/06/2025 14:00 WIB
Pelaku Spesialis Pembobol Toko Ditembak Mati