NASIONAL
Tok Palu MK, Pemerintah Wajib Gratiskan SD-SMP Negeri Maupun Swasta

AKTUALITAS.ID – Sebuah putusan monumental telah diketuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (27/5/2025). Dalam amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK memutuskan negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, kini wajib menggratiskan pendidikan dasar di jenjang SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, tak terkecuali di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka merasa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan diskriminasi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan penerapan frasa tersebut yang selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri, telah menciptakan kesenjangan akses pendidikan. Banyak peserta didik terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, namun kemudian terbebani biaya.
“Dalam kondisi demikian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar,” tegas Enny.
MK menegaskan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak membatasi jenis pendidikan dasar yang wajib dibiayai negara. Artinya, pembiayaan pendidikan dasar harus mencakup baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta).
Kendati demikian, MK memahami tidak semua sekolah swasta memiliki kondisi yang sama. Sekolah swasta dengan kurikulum tambahan atau nilai jual tertentu yang tidak sepenuhnya dilatarbelakangi ketiadaan akses ke sekolah negeri, tetap memiliki konsekuensi biaya yang disadari oleh peserta didik. Oleh karena itu, MK meminta pemerintah untuk mengutamakan alokasi anggaran pendidikan dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah swasta tersebut, serta memberikan bantuan pendidikan berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu demi menjamin pengelolaan yang baik.
Berdasarkan pertimbangan ini, MK mengubah bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyambut putusan ini sebagai “kemenangan monumental bagi hak atas pendidikan.” Ia menegaskan ini adalah penegasan negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang jenis sekolahnya.
JPPI menyerukan pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online dan mengaudit serta merealokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD secara transparan untuk membiayai operasional sekolah, tunjangan guru, dan fasilitas pendidikan dasar, baik di negeri maupun swasta.
“Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” pungkas Ubaid. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL14/07/2025 13:00 WIB
MPLS Sekolah Rakyat Dimulai Hari Ini
-
NASIONAL14/07/2025 09:00 WIB
Wakil KPK: Aturan Impunitas Advokat di RUU KUHAP Tidak Tepat secara Yuridis
-
NASIONAL14/07/2025 11:00 WIB
RUU KUHAP Rampung September 2025, Perlindungan Hukum Advokat Jadi Prioritas Utama
-
JABODETABEK14/07/2025 13:30 WIB
Operasi Patuh Jaya 2025, Sasar Pelat Palsu Kendaraan
-
DUNIA14/07/2025 14:00 WIB
Tiga Bidang Utama Jadi Fokus Kemitraan Indonesia Dengan Uni Eropa
-
POLITIK14/07/2025 10:00 WIB
Anies Baswedan Kritik Absennya Kepala Negara di Forum PBB Bertahun-tahun
-
EKBIS14/07/2025 10:30 WIB
Rupiah Loyo di Awal Pekan: Bayangan Kebijakan Trump dan Keputusan BI
-
NUSANTARA14/07/2025 06:30 WIB
Tukang Ojek di Puncak Jaya Jadi Korban Kebrutalan KKB