Connect with us

POLITIK

MK Loloskan Gugatan PHPU Maximus-Peggi ke Tahap Pembuktian

Aktualitas.id -

alt="sidang sengketa pilkada mimika di mahkamah konstitusi"
Ketua MK Suhartoyo (tengah), Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), dan 7 Hakim Konstitusi saat memimpin sidang dismissal 2024. Sengketa Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dismissal atau pengucapan ketetapan dan putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025) atas 310 perselisihan pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (kepala daerah PHPU) atau Pilkada 2024. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima gugatan Pilbup Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang diajukan pasangan Cabup-Cawabup
Mimika nomor urut 2 Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi.

Putusan dismissal PHPU Maximus-Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi dengan Nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, tadi 52 sudah diucapkan barusan. Selanjutnya 6 perkara yang tidak diucapkan adalah perkara-perkara yang dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan,” ucap Saldi Isra.

“Selanjutnya PHPU nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Mimika,”sambungnya.

Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari 2025 mendatang.Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.

Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.

Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.

Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

TRENDING