POLITIK
MKD Usulkan Revisi Tatib DPR untuk Evaluasi Pejabat yang Ditunjuk di Paripurna
AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan mengenai revisi peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) DPR.
Revisi ini berfokus pada usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat-pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Rapat berlangsung di ruang Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2025).
Usulan revisi ini merujuk pada surat MKD yang tertanggal 3 Februari 2025, yang diteruskan kepada pimpinan DPR RI dan kemudian diagendakan dalam rapat konsultasi Badan Musyawarah (Bamus).
Ketua Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat yang telah dilantik melalui proses uji kelayakan di DPR namun kemudian terlibat masalah hukum.
“Pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada pengalaman, di mana banyak pejabat yang setelah diuji kelayakan di DPR dan dilantik oleh Presiden, ternyata menghadapi persoalan hukum yang menggangu DPR,” ungkap Inosentius.
Menurutnya, MKD berpendapat perlu adanya pasal tambahan dalam Tatib DPR untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPR. “DPR perlu diberi ruang untuk mengevaluasi pejabat-pejabat yang telah dipilih,” tambah Inosentius.
Dalam usulan perubahan, MKD mengajukan perubahan terhadap pasal 228A. Baleg kemudian memberikan perubahan teknis terhadap pasal tersebut tanpa mengubah substansi utama.
Berikut adalah bunyi pasal yang telah disempurnakan oleh Badan Keahlian DPR:
Pasal 228A:
(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Revisi ini diharapkan dapat segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. (Yan Kusuma)
-
NUSANTARA16/05/2026 21:21 WIBLiput Kasus Kondensat, Wartawan di Medan Mengaku Diculik dan Dipaksa Klarifikasi
-
JABODETABEK17/05/2026 05:30 WIBHujan Ringan Ancam Aktivitas Warga Jakarta Hari Minggu
-
POLITIK17/05/2026 06:00 WIBSekjen KPU Diadukan ke DKPP Usai Naik Heli Rp198 Juta
-
NASIONAL16/05/2026 22:00 WIBBareskrim Dalami Jaringan Narkoba yang Seret Oknum Polisi
-
NASIONAL16/05/2026 23:00 WIBPPIH Fokus Dampingi Jemaah Lansia dan Disabilitas Menuju Makkah
-
DUNIA17/05/2026 08:00 WIBIran: AS Tak Bisa Dipercaya, China Jadi Harapan Baru Perdamaian
-
OASE17/05/2026 05:00 WIBMisteri 7 Langit dan Malaikat Penjaganya dalam Islam
-
JABODETABEK17/05/2026 07:30 WIBBiaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei 2026

















