Connect with us

POLITIK

16 Daerah Kesulitan Dana PSU Pilkada, Wamendagri Minta Bantuan APBD-APBN

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok:aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa ada 16 daerah yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, yang disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada serentak. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan, belasan daerah tersebut kesulitan dalam menyediakan dana yang cukup dan membutuhkan bantuan anggaran dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Ribka menjelaskan bahwa 16 daerah yang dimaksud adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Serang. Selain itu, terdapat Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.

Meski demikian, ada 8 daerah yang dinilai mampu menggelar PSU secara mandiri karena memiliki anggaran yang mencukupi. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 daerah yang terlibat dalam perselisihan Pilkada, dengan berbagai pertimbangan hukum di setiap wilayah. Beberapa daerah diminta melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara yang lain hanya di sebagian TPS. Sementara itu, untuk kasus Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, MK memutuskan untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, dan di Kabupaten Jayapura, MK meminta adanya perbaikan penulisan keputusan KPU mengenai hasil Pilkada 2024. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING